Kepastian itu disampaikan langsung Kepala Biro Administrasi Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setdaprov Jatim, Jempin Marbun. Jempin mengungkapkan pada Rabu (23/12) malam, Gubernur Khofifah telah menerima surat dari Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Akmal Malik.
Dalam surat itu disebutkan, kepala daerah dilarang merangkap jabatan. Aturan tersebut sesuai dengan UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
"Kemudian (Kemendagri) meminta pada gubernur untuk membuat surat perintah tugas pada wakil wali kota sebagai Plt (pelaksana tugas). Dengan tujuan untuk menjalankan roda pemerintahan di Surabaya," ujar Jempin saat dikonfirmasi, Kamis (24/12/2020).
Dengan keluarnya surat keputusan dari Gubernur Khofifah, lanjut Jempin, maka mulai hari ini, Whisnu Sakti Buana resmi menjabat sebagai Plt Wali Kota Surabaya.
Namun, jabatan Plt Wali Kota Surabaya tidak perlu ada pelantikan. Pelantikan dilakukan jika sudah ada surat keputusan pemberhentian dan pengangkatan dari Kemendagri.
"Kemendagri telah meminta DPRD Kota Surabaya untuk mempersiapkan agenda sidang paripurna terkait proses pemberhentian Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini," pungkas Jempin.
Simak juga video 'Profil Tri Rismaharini, Wali Kota Surabaya Jadi Menteri Sosial':
(fat/fat)