Bupati Trenggalek Mochammad Nur Arifin, saat konferensi pers petang tadi mengatakan, penutupan tempat wisata itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Bupati Trenggalek Nomor 065/3959.408.003 2/2020.
"Untuk mencegah terjadinya keramaian di obyek wisata pada malam pergantian tahun, semua destinasi wisata agar ditutup pada tanggal 31 Desember 2020 sampai dengan tanggal 1 Januari 2021," kata M Nur Arifin, Rabu (23/12/2020).
Penutupan tempat wisata dipastikan hanya berlaku selama dua hari. Mengingat pada hari tersebut diprediksi menjadi puncak kunjungan wisata. Sedangkan pada hari lain masih tetap buka seperti biasa.
Namun Bupati Arifin menegaskan, selama masa libur Natal dan tahun baru (Nataru), para pengelola wisata diwajibkan untuk menerapkan protokol kesehatan secara ketat dan mengurangi jumlah kunjungan.
"Maksimal jumlah pengunjung adalah 50 persen dari kapasitas lokasi," ujarnya.
Dari data di https://infocovid19.jatimprov.go.id/, jumlah kasus COVID-19 di Trenggalek mencapai 961. Dengan rincian kasus aktif 109 orang, yang sembuh 808 orang dan yang meninggal dunia 44 orang.
Kebijakan Pemkab Trenggalek terkait wisata ini berbeda dengan Tulungagung, yang memilih untuk menutup seluruh destinasi wisata sejak 19 Desember hingga batas waktu yang belum ditentukan.
Namun, penutupan destinasi wisata di Tulungagung tidak serta-merta karena momen akhir tahun, melainkan didasarkan pada kondisi penyebaran COVID-19 yang semakin meningkat dan kini masuk zona merah.
"14 hari akan kami evaluasi, kalau melandai tingkat sebarannya, ada kemungkinan bisa dibuka lagi. Tapi kalau masih tinggi akan diperpanjang," kata Wakil Jubir Satgas COVID-19 Tulungagung, Galih Nusantoro.