"Pengamanan malam tahun baru khusus di tanggal 31, semua aktivitas kegiatan di Surabaya nanti akan diberikan edaran. Maksimal pukul 20.00 WIB operasional semua aktivitas harus dihentikan. Baik mal, kafe, restoran, tempat-tempat usaha lainnya," kata Kepala Satpol PP Kota Surabaya Eddy Christijanto saat ditemui di kantornya, Rabu (23/12/2020).
"Untuk kegiatan perayaan malam tahun baru instruksi langsung untuk ditiadakan. Ini untuk menghindari terjadinya kerumunan orang untuk melakukan aktivitas belanja di tempat tersebut," imbuhnya.
Selain itu, nantinya juga akan dilakukan penyekatan di 8 titik pintu masuk. Yakni Tambak Oso Wilangun, Benowo, Lakarsantri, Karang Pilang, Cito, Merr, Suromadu dan Pondok Chandra. Satpol PP akan kerja sama dengan polres, TNI. Khusus malam tahun baru akan difilter warga yang masuk ke Kota Surabaya untuk mengurangi kerumunan dan pengurangan pengumpulan massa.
"Pintu keluar masuk di Surabaya tanggal 31 akan difilter oleh kepolisian, Satpol PP dan Linmas. Harapan kita meminimalisir orang luar kota masuk Surabaya, dengan tujuan untuk merayakan malam tahun baru," jelasnya.
"Ketika ini dilakukan aktivitas mereka terkonsentrasi di rumah masing-masing. Sehingga bisa meminimalisir. Biarkanlah temen-temen petugas yang di lapangan, tapi masyarakat di rumah saja," tambahnya.
Jika warga masih bandel dan tetap merayakan, pemkot tidak segan memberikan sanksi. Mereka akan diamankan dan dites swab.
"Untuk warga masyarakat yang masih berkeliaran di malam tahun baru nanti akan kita lakukan pengamanan dengan swab. Tetap swab hunter disiapkan di lima titik. Pemilik usaha diproses dan diajukan ke OPD terkait sanksi administrasi," pungkasnya.