Kepala desa itu adalah Zainal Abidin (39). Zainal padahal baru beberapa bulan lalu dilantik. Zainal diamankan saat nyabu bersama rekannya, PB (43), di Perum Bukit Selorejo Regency, Baureno, Bojonegoro.
"Ditangkap saat mau pakai sabu. Dia pemakai," ujar Kapolres Bojonegoro AKBP Eva Guna Pandia kepada detikcom, Rabu (23/12/2020).
Penangkapan kedua tersangka, kata Pandia, karena ada warga yang memberi informasi sering ada pesta sabu di Perum Bukit Serejo Regency Desa Selorejo, Baureno.
Baca juga: Pelaku Curanmor di 16 TKP Jatim Dilumpuhkan |
Polisi kemudian melakukan penyelidikan terkait kebenaran informasi tersebut.
Dari lokasi penangkapan, polisi menemukan barang bukti berupa satu plastik klip berisi sabu, bong, sedotan plastik, korek api modifikasi dan satu buah pipet kaca.
Zainal sendiri mengaku menyesal dan tak ingin mengulangi lagi perbuatannya. Di hadapan polisi, Zainal mengaku baru dua kali nyabu.
"Siap salah, baru dua kali dan ini ditangkap saat akan nyabu," kata Zainal.
Zainal mengaku ingin tidak tidur saat malam hari. Karena itu ia mengonsumsi sabu.
"Pingin melek saja kalau malam hari" pungkas ZA.
Tersangka terancam pasal 112 (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini ia ditahan di Polres Bojonegoro. (iwd/iwd)