Pelaku adalah Rafid Gandhi (27), warga Desa Mentor, Sumberasih, Probolingo dan Abdul Rosi (22), warga Mayangan, Kota Probolinggo. Mereka ditangkap di dua tempat terpisah.
"Dua pekan kita buru, alhamdulillah kita amankan 2 pelaku pelemparan bondet di Pos Satpam Kantor Pengadilan Negeri Kota Probolinggo, pada 9 Desember 2020 kemarin," ujar Kapolres Probolinggo AKBP Raden Muhammad Jauhari kepada wartawan, Selasa (22/12/2020).
Jauhari mengatakan pelaku ditangkap dengan barang bukti bondet belum meledak sebanyak 7 buah. Sebuah di antaranya ditemukan di TKP sedangkan 6 bondet diamankan dari rumah tersangka Rafid Gandhi. Selain itu, petugas juga mengamankan motor matik warna merah yang dikendarai saat melempar bondet.
Jauhari menambahkan bondet yang ditemukan merupakan buatan mereka sendiri. Mereka membuat bondet secara otodidak dengan alasan untuk berjaga-jaga jika diserang orang lain.
Jauhari menjelaskan motif penyerangan ke Pos Satpam PN Kota Probolinggo karena pelaku didasari sakit hati dan tidak terima karena ditegur Satpam saat melintas di depan PN membunyikan knalpot brong sangat keras.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Undang-Undang Darurat tentang bahan peledak dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (iwd/iwd)