"Jadi posisinya tidak diperkenankan melakukan pesta pergantian tahun. Setiap hotel atau tempat wisata yang punya rekreasi air atau kolam renang tidak dibenarkan untuk dibuka. Khusus wisata air, yaitu kolam renang dilarang buka," ujar Khofifah, Senin (21/12/2020).
Selain itu, Pemprov Jatim, lanjut Khofifah, mengeluarkan kebijakan terkait rapid test di hotel dan tempat wisata selama perayaan Nataru kali ini.
Khofifah menegaskan, pengunjung wajib membawa rapid test untuk masuk ke tempat wisata/hotel di kawasan wisat. Rapid test itu sendiri, boleh rapid test antibodi atau rapid test antigen.
"Jadi setiap yang masuk ke wisata dan akomodasi (hotel), berlaku sama (menunjukkan rapid test negatif). Rapid antigen atau antibodi. Jadi yang mengecek pihak hotel/tempat wisata," jelasnya.
Untuk kapasitas hotel sendiri selama Nataru, Khofifah menyebut tidak lebih dari 25 persen okupansi untuk akomodasi yang ada di kawasan zona merah.
"Di daerah yang masih zona merah maksimum kapasitas yang boleh diisi adalah 25 persen. Kalau itu zona oranye maksimum kapasitas 50 persen. Tidak diperkenankan ada pesta akhir tahun," tegasnya.
Mantan Mensos RI ini menambahkan, kebijakan tersebut diambil, karena setiap adanya libur panjang/perayaan hari besar, kasus COVID-19 di Jatim selalu naik.
"Hal-hal yang terkait kerumunan yang menyebabkan penyebaran COVID-19 ditiadakan. Itu yang kita putuskan, kehati-ahtian kita, melakukan prokes harus ketat lagi. Saat mobilitas masyarakat meningkat, baik itu libur Idul Fitri, akhir Oktober, ternyata siginifikan dalam penambahan kasus COVID-19," pungkasnya. (iwd/iwd)