Tersangka adalah Abdul Cholik (52). Tersangka ditangkap di kampung halamannya, Paciran, Lamongan. Penangkapan berdasarkan hasil penyelidikan atas informasi bohong atau hoaks yang disebarkan.
"Tersangka ditangkap di Paciran, Lamongan. Teridentifikasi sebagai penyebar pertama dari berita bohong itu," ujar Kapolresta Malang Kota Kombes Leonardus Simarmata kepada wartawan di Polresta Malang Kota, Senin (21/12/2020).
Berita bohong tersebut disebarkan melalui akun facebook pribadi tersangka (Amar Senengan Ku) pada 16 Desember 2020.
"Berita bohong disebarkan lewat akun facebook milik tersangka, pada 16 Desember 2020 lalu," tandas Leonardus. (iwd/iwd)