Penyebar Hoaks 'Larangan ke Kota Malang karena Zona Hitam' Ditangkap di Lamongan

Penyebar Hoaks 'Larangan ke Kota Malang karena Zona Hitam' Ditangkap di Lamongan

Muhammad Aminudin - detikNews
Senin, 21 Des 2020 14:04 WIB
penyebar berita hoaks malang diamankan
Polisi menangkap penyebar berita bohong larangan ke Kota Malang karena zona hitam (Foto: Muhammad Aminudin)
Malang - Pelaku penyebaran hoaks tentang larangan ke Kota Malang karena zona hitam dan akan karantina 14 hari, ditangkap. Tersangka merupakan warga Paciran, Lamongan.

Tersangka adalah Abdul Cholik (52). Tersangka ditangkap di kampung halamannya, Paciran, Lamongan. Penangkapan berdasarkan hasil penyelidikan atas informasi bohong atau hoaks yang disebarkan.

"Tersangka ditangkap di Paciran, Lamongan. Teridentifikasi sebagai penyebar pertama dari berita bohong itu," ujar Kapolresta Malang Kota Kombes Leonardus Simarmata kepada wartawan di Polresta Malang Kota, Senin (21/12/2020).

Berita bohong tersebut disebarkan melalui akun facebook pribadi tersangka (Amar Senengan Ku) pada 16 Desember 2020.

"Berita bohong disebarkan lewat akun facebook milik tersangka, pada 16 Desember 2020 lalu," tandas Leonardus. (iwd/iwd)

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.