Penyebar Hoaks 'Larangan ke Kota Malang karena Zona Hitam' Ditangkap

Penyebar Hoaks 'Larangan ke Kota Malang karena Zona Hitam' Ditangkap

Muhammad Aminudin - detikNews
Senin, 21 Des 2020 13:40 WIB
penyebar berita hoaks malang diamankan
Penyebar berita hoaks di soal Malang zona hitam diamankan (Foto: Muhammad Aminudin)
Malang - Pelaku penyebaran berita bohong (hoaks) tentang larangan ke Kota Malang karena zona hitam dan akan karantina 14 hari, ditangkap. Pelaku adalah Abdul Cholik (52), warga Paciran, Lamongan.

Kapolresta Malang Kota Kombes Leonardus Simarmata mengatakan penangkapan pelaku berawal dari penyelidikan adanya berita bohong yang berisi 'Imbauan dari Kapolresta bagi warga yang masuk Kota Malang mulai 15 Desember sampai 25 Desember 2020 akan menjalani karantina selama 14 hari karena Kota Malang zona hitam'.

"Tersangka telah menyebarkan berita bohong, berisi 'Warga masuk Kota Malang akan di karantina 14 hari', yang bersumber dari Bapak Kapolresta," ujar Leonardus dalam konferensi pers di Mapolresta Jalan Jaksa Agung Suprapto, Senin (21/12/2020).

Berita bohong disebarkan melalui akun Facebook pribadinya (Amar Senengan Ku), 16 Desember 2020 lalu. "Berita bohong disebarkan lewat akun Facebook milik tersangka, pada 16 Desember 2020 lalu," tandas Leonardus. (iwd/iwd)

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.