Terpisah, Ketua Bawaslu Surabaya M Agil Akbar mengaku bersyukur dengan putusan DKPP itu. Sebab putusan itu telah memenuhi rasa keadilan dan sesuai dengan fakta persidangan kode etik yang digelar sebelumnya.
"Bawaslu bersyukur bahwa DKPP telah memutuskan sesuai dengan harapan Bawaslu Surabaya. Dengan demikian semua yang didalilkan Pengadu tak dapat dibuktikan secara hukum di persidangan kode etik penyelenggara pemilu," ujar Agil.
Sebelumnya, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang dugaan pelanggaran kode etik terhadap anggota KPU dan Bawaslu Surabaya. Sidang digelar untuk memeriksa keterangan dugaan pelanggaran yang diadukan oleh Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Jawa Timur.
Sidang kode etik digelar di kantor Bawaslu Jatim di Jalan Tanggulangin dihadiri 9 teradu dan pengadu dari KIPP. 9 Teradu itu yakni 4 orang dari KPU dan 5 orang dari Bawaslu Kota Surabaya.
Sedangkan majelis yang hadir antara lain Ketua DKPP sekaligus majelis Muhammad. Serta tiga anggota majelis yakni Eka Rahmawati, Abdul Chalik, serta Rochani.
(iwd/iwd)