DKPP Putuskan 9 Penyelenggara Pemilu di Surabaya Tak Langgar Kode Etik

DKPP Putuskan 9 Penyelenggara Pemilu di Surabaya Tak Langgar Kode Etik

Amir Baihaqi - detikNews
Jumat, 18 Des 2020 20:12 WIB
DKPP Gelar Sidang Etik 9 Penyelenggara Pemilu di Surabaya
Foto: Amir Baihaqi
Sedangkan dari Bawaslu adalah Teradu V Muhammad Agil Akbar selaku Ketua merangkap anggota Bawaslu Kota Surabaya, Teradu VI Hadi Margo Sambodo, Teradu VII Yaqub Baliyya Al Arif, Teradu VIII Usman, dan Teradu IX Hidayat, masing-masing selaku anggota Bawaslu Kota Surabaya.

Terpisah, Ketua Bawaslu Surabaya M Agil Akbar mengaku bersyukur dengan putusan DKPP itu. Sebab putusan itu telah memenuhi rasa keadilan dan sesuai dengan fakta persidangan kode etik yang digelar sebelumnya.

"Bawaslu bersyukur bahwa DKPP telah memutuskan sesuai dengan harapan Bawaslu Surabaya. Dengan demikian semua yang didalilkan Pengadu tak dapat dibuktikan secara hukum di persidangan kode etik penyelenggara pemilu," ujar Agil.

Sebelumnya, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang dugaan pelanggaran kode etik terhadap anggota KPU dan Bawaslu Surabaya. Sidang digelar untuk memeriksa keterangan dugaan pelanggaran yang diadukan oleh Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Jawa Timur.

Sidang kode etik digelar di kantor Bawaslu Jatim di Jalan Tanggulangin dihadiri 9 teradu dan pengadu dari KIPP. 9 Teradu itu yakni 4 orang dari KPU dan 5 orang dari Bawaslu Kota Surabaya.

Sedangkan majelis yang hadir antara lain Ketua DKPP sekaligus majelis Muhammad. Serta tiga anggota majelis yakni Eka Rahmawati, Abdul Chalik, serta Rochani.


(iwd/iwd)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.