"Saya sudah perintahkan Pak Camat dan OPD untuk disampaikan ke desa agar menyikapi dan hati-hati (terkait kotak amal)," ujar Kang Woto sapaan akrab Bupati Magetan saat dikonfirmasi detikcom, Jumat (17/12/2020).
Kang Woto mengatakan pihaknya juga menginstruksikan ke Dinas Pariwisata dan Kebudayaan dan Dinas Perdagangan untuk menyampaikan ke pengusaha dagang. Dia juga meminta warga Magetan berinfaq ke lembaga resmi.
"Demikian juga Dinas Parbud dan Dinas Industri dan Perdagangan agar menyampaikan ke rumah makan, hotel, toko untuk waspada. Kita juga mengimbau infaq dan lainnya bisa lewat lembaga resmi Baznas Magetan," paparnya.
Saat ditanya apakah akan ada instruksi untuk penertiban kotak amal, kang Woto mengaku akan koordinasi dengan kepolisian. "Kita akan koordinasikan (Polisi)," tandasnya.
Sebelumnya, Mabes Polri mengungkapkan sistem pengumpulan dana oleh kelompok teroris jaringan Jamaah Islamiyah (JI) melalui kotak amal. Kelompok JI memotong uang yang terkumpul di kotak amal sebelum diaudit atau diserahkan ke lembaga resmi.
Berikut daftar sebaran kotak amal Yayasan Abdurrahman Bin Auf (ABA) yang diduga digunakan jaringan teroris JI:
1. Sumut: 4.000 kotak
2. Lampung: 6.000 kotak
3. Jakarta: 48 kotak
4. Semarang: 300 kotak
5. Pati: 200 kotak
6. Temanggung: 200 kotak
7. Solo: 2000 kotak
8. Yogyakarta: 2000 kotak
9. Magetan: 2000 kotak
10. Surabaya: 800 Kotak
11. Malang: 2500 kotak
12. Ambon: 20 kotak
(fat/fat)