Ketua KPU Surabaya Nur Syamsi menunda rapat pleno dan mengetok palu pada pukul 22.30 WIB. Nur Syamsi menegaskan jika rekapitulasi belum ditutup.
"Pleno jelas belum ditutup, semua harus tahu bahwa malam ini pleno belum ditutup. Pleno di-break untuk pencermatan excel (tabulasi rekapitulasi manual) dengan Sirekap," kata Syamsi kepada wartawan di Hotel Singgasana.
Syamsi menjelaskan tabulasi melalui excel sudah diikuti semuanya. Tinggal menunggu KPU untuk melakukan validasi dan sinkronisasi antara excel dengan Sirekap. Rapat pleno yang akan membacakan hasil rekapitulasi tingkat kota akan dilanjutkan Kamis (17/12/2020). Mengingat pandemi COVID-19 pula KPU melanjutkan di hari ketiga agar tidak ada yang kelelahan.
"Tentu karena PKPU mengamanatkan dua hal, excel dengan Sirekap, maka kita penuhi. Dengan kondisi sudah pukul sekian (22.30 WIB) dan kita laksanakan rekapitulasi di tengah pandemi, kita memutuskan agar semuanya dalam kondisi sehat tidak dalam kondisi lelah kita putuskan break. Kita lanjutkan sampai besok pukul 11.00 dengan kegiatan pencermatan terhadap produk rekapitulasi tingkat kota baik yang dihasilkan dari Sirekap maupun excel," jelasnya.
Syamsi mengatakan, masalah pada sirekap adalah perlu dilakukannya pencermatan satu demi satu. "Sehingga, hasil harus dipastikan, baik data Sirekap maupun excel sama persis. Secara teknis sudah di-upload semua, cuma harus divalidasi. Itu aja," ujarnya.
Sementara Komisioner KPU Surabaya Divisi Teknis Penyelenggaraan Soeprayitno menjelaskan permasalahan pada Sirekap disinyalir karena sinyal yang tidak stabil. Hasil rekapitulasi dari kecamatan sebenarnya bisa diumumkan Rabu, namun pihaknya harus melakukan pencermatan terlebih dulu.
"Bisa jadi sinyal itu naik turun sehingga itu berdampak pada proses update data pada sirekap, makanya perlu kita lakukan pencermatan. Sebenarnya jika dihasilkan kecamatan itu merujuk pada template Excel bisa kita berikan malam ini, kan gitu. Namun yang harus diketahui dan dipahami bersama adalah, salah satu pasal dan ayat di PKPU 19/2020 perubahan PKPU 9/2018 tentang rekapitulasi itu kan membunyikan, diunggah dalam sirekap, seperti itu," jelas Nano sapaan akrabnya.
"Soal sinyal itu kan kita gak tau, karena itu kan teknis sekali. Bisa jadi ketika diinput itu tidak serta-merta terjadi penyesuaian, pada prinsipnya hasil D tingkat kota dengan template excel itu clear dan kita siap berikan. SK pun sudah jadi, berita acara pun sudah jadi. Namun seusai kesepakatan pleno kan menghendaki di-break," tambahnya.
Artinya break itu tidak kehendak KPU tapi kan juga keputusan pleno, ya itu harus kita junjung tinggi dan kita kedepankan.
Di sisi lain, lanjut Nano, sesuai dengan PKPU 5/2020 perubahan kedua atas PKPU 15/2019 tentang tahapan dan jadwal. Pemilihan juga jelas, bahwa rapat pleno rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kota dilakukan hingga 17 Desember 2020.
"Sebenarnya ini bentuk ke hati-hatian kami, terlebih kita juga memedomani regulasi yang ada, baik PKPU 19 sendiri mau pun PKPU 5. Karena gini loh, dihasilkan tingkat kota itu kan menjadi bagian yang tidak terpisahkan atas hasil rapat pleno rekapitulasi dan penetapan hasil. Ini bentuk kehati-hatian kita, itu saja. Jangan sampai di kemudian hari itu muncul masalah," pungkasnya. (iwd/iwd)