Iskak menjelaskan, saat rekapitulasi saksi-saksi dari tiga paslon tersebut ikut hadir. Hingga saat ini, ketiga saksi tersebut tidak ada yang keberadaan dengan hasil rekapitulasi ini.
"Untuk sementara hingga selesainya rekapitulasi belum ada pihak salah satu saksi paslon yang keberatan dengan hasil rekapitulasi ini," tambah Iskak.
Menurutnya, perolehan suara Bambang Haryo Soekartono-Taufikqulbar dan Ahmad Muhdlor Ali-Subandi hanya berselisih 14.250 suara, sekitar 1,4 persen. Pihaknya siap apabila ada salah satu paslon yang melakukan gugatan.
"Kami siap apabila ada paslon yang melakukan gugatan, namun kami batasi tiga hari," pungkas Iskak.
(sun/bdh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini