Beredar pesan berantai berisi larangan tidak bepergian ke Kota Malang. Bagi warga yang nekat masuk Kota Malang akan dikarantina selama 14 hari.
Dalam pesan itu, imbauan larangan bepergian ke Kota Malang dan akan diterapkan karantina selama 14 hari itu, dikeluarkan Bapak Kapolresta Malang Kota. Dengan alasan Kota Malang masuk zona hitam.
Berikut isi dalam pesan berantai itu:
Pemberitahuan Buat Saudara2 smua..Untk Bsok mulai Tgl 15-25 Desember jangan Berpergian Dlu ke Kota Malang...Himbauan Bpk Kapolresta Malang ...Siapapun yg Bukan Orang Malang..klo Ada yg Masuk Ke kota Akan Dikarantina selama 14 hri. Krn Malang masuk Zona Hitam skrg 🤦♂️🤦♂️.Mohon disebarkan Ke Tetangga dn Saudara2 Anda..atau Tmn2 terdekat Di grup Anda.🙏🏻🙏🏻.
Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Leonardus Simarmata langsung merespon beredarnya pesan berantai via aplikasi WhatsApp tersebut.
Menurut Leonardus, pesan itu merupakan berita bohong atau hoaks. Karena, pihaknya tak pernah mengeluarkan imbauan larangan bepergian ke Kota Malang. "Itu berita bohong atau hoaks," tegas Leonardus saat dikonfirmasi, Senin (14/12/2020)
Leonardus mempersilahkan bagi semua warga yang hendak bertandang ke Kota Malang. Namun, Leonardus berpesan agar selalu menerapkan protokol kesehatan.
Yakni, mencuci tangan, menjaga jarak dan selalu memakai masker. "Tidak ada larangan, silahkan berkunjung ke Kota Malang. Dengan tetap patuhi protokol kesehatan melalui 3 M, menggunakan masker, mencuci tangan, serta menjaga jarak," ungkap Leonardus.
Polresta Malang Kota sendiri telah gencar mensosialisasikan, bahwa pesan berantai larangan bepergian ke Kota Malang dan akan menerapkan karantina 14 hari adalah hoaks.
Simak video '68 Pegawai Positif Corona, RS Arifin Nu'mang Sidrap Lockdown 2 Pekan':
"Silahkan mas sampaikan saja bahwa berita tersebut hoaks dan tidak benar. Kita sedang menyelidiki siapa yang membuat dan memposting pertama," tambahnya.
Sementara berdasarkan data Satgas COVID-19 Kota Malang per 13 Desember 2020, jumlah terkonfirmasi positif sebanyak 2648 atau bertambah 124 orang.
Sedangkan, pasien meninggal dunia sebanyak 259 atau bertambah 5 orang, sembuh 2214 bertambah 57 orang dari hari sebelumnya.
![]() |
Untuk pasien dalam pemantauan berjumlah 175 orang, bertambah 62 orang. Kabag Humas Pemkot Malang Nur Widianto menjelaskan, penambahan kasus COVID-19 masih dikarenakan adanya beberapa klaster sebelumnya.
"Pusaran sebaran virus tetap sama dari beberapa klaster kemarin. Yaitu, klaster perkantoran, dunia pendidikan atau perguruan tinggi, serta suspect di rumah sakit, yang kemudian naik statusnya terkonfirmasi positif COVID-19," ungkapnya Kabag Humas Pemkot Malang, Nur Widianto terpisah.
Pemerintah Kota Malang juga melarang pelaksanaan wisuda luring atau tatap muka di seluruh perguruan tinggi di Kota Malang. Larangan tertuang dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Malang Nomor 30 Tahun 2020 diterbitkan 10 Desember 2020 lalu.