Sekilas Jatim: Bupati Lumajang COVID-19-Habib Rizieq Tersangka Cederai Keadilan

Sekilas Jatim: Bupati Lumajang COVID-19-Habib Rizieq Tersangka Cederai Keadilan

Tim Detikcom - detikNews
Jumat, 11 Des 2020 23:23 WIB
Bupati Lumajang Thoriqul Haq Umumkan Dirinya Positif COVID-19
Foto: Tangkapan Layar
Surabaya -

Beberapa berita di Jawa Timur menyedot perhatian pembaca. Salah satunya Bupati Lumajang Thoriqul Haq mengumumkan jika dirinya terkonfirmasi positif COVID-19 dan penetapan tersangka Habib Rizieq mencederai keadilan.

Bupati Lumajang Positif COVID-19

Bupati Lumajang Thoriqul Haq mengumumkan jika dirinya terkonfirmasi positif COVID-19. Dia mengumumkan kondisinya melalui video yang diunggah di twitternya @thoriqul_haq. Sebelum positif COVID-19, Thoriq aktif dalam proses evakuasi warga saat Gunung Semeru meletus, Selasa (1/12). Thoriq juga mengecek kesiapan pengungsian warga dan memastikan ketersediaan bahan makanan.

Tak hanya itu, Thoriq sempat menemani Kepala BNPB Doni Monardo, anggota Komisi VIII DPR RI Ali Taher hingga Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa memantau Pos Pengamatan Gunung Api (PGA) Semeru, Desa Sumberwuluh, Kecamatan Candipuro pada Kamis (3/12).

Rombongan ini juga melihat secara langsung material vulkanis akibat luncuran awan panas, yang menumpuk di Sungai Curah Kobokan, Desa Supit urang, Kecamatan Pronojiwo, Lumajang hingga memberikan bantuan pada warga.

Dalam unggahan video di Twitternya, Thoriq menceritakan jika dirinya melakukan dua kali tes swab.

"Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh, masyarakat Lumajang yang saya cintai. Saya ingin menyampaikan beberapa informasi penting untuk diketahui secara umum, khususnya masyarakat Kabupaten Lumajang berkenaan dengan saya yang telah melakukan dua kali tes swab," kata Thoriq dalam video yang diunggah di twitternya @thoriqul_haq yang dilihat detikcom di Surabaya, Jumat (11/12/2020).

Dari hasil swab pertama yang dilakukan Rabu (9/11), Thoriq mengatakan dirinya sempat dinyatakan negatif. Lalu, Thoriq melakukan swab ulang pada esoknya (10/12), barulah diketahui jika hasilnya positif COVID-19.

"Yang pertama hari Rabu tanggal 9 Desember, tes swab yang pertama itu saya dinyatakan negatif COVID-19, Kemudian keesokan harinya, tepatnya tadi malam saya dilakukan tes swab kedua dan hasilnya saya dinyatakan positif COVID-19," tambah Thoriq.

Thoriq menyebut jika dirinya merasa bugar dan kondisinya dalam keadaan sehat. Thoriq mengatakan dirinya kini tengah menjalani isolasi mandiri. meminta doa kepada masyarakat agar dirinya lekas diberikan kesembuhan dan bisa melayani masyarakat Lumajang seperti sediakala.

GUIB Sebut Penetapan Tersangka Habib Rizieq Cederai Keadilan

Gerakan Ummat Islam Bersatu (GUIB) Jatim menilai penetapan tersangka Habib Rizieq Shihab (HRS) mencederai keadilan. Apalagi, Rizieq sedang berduka setelah meninggalnya 6 orang laskar FPI.

"Penetapan tersangka terhadap Habib Rizieq Shihab secara moral dan etika terasa mengusik hati masyarakat dan mencederai rasa keadilan," ujar Sekretaris Jenderal GUIB Jatim Mochammad Yunus kepada detikcom, Jumat (11/9/2020).

Yunus menyayangkan penatapan HRS sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya. Apalagi, momennya tidak lama usai 6 anggota Laskar FPI meninggal dunia.

Yunus menilai, penetapan HRS sebagai tersangka dilakukan secara sistematis dan menghalalkan segala cara.

Sekretaris Jenderal GUIB Jatim Mochammad YunusSekjen GUIB Jatim Mochammad Yunus Foto: Istimewa

"Dikarenakan Habib Rizieq sedang berduka atas meninggalnya 6 orang anggota laskar FPI. Sehingga ini bisa saja memunculkan persepsi di tengah masyarakat bahwa ada pemaksaan secara sistematis untuk menjadikan HRS sebagai tersangka dengan berbagai macam cara yang mengabaikan hati nurani," bebernya.

Dari segi hukum, lanjut Yunus, jeratan Pasal 160 dan 216 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang diberikan ke HRS patut dipertanyakan.

"Maka hal ini patut dipertanyakan. Kerusakan, kerusuhan, bentrokan dan kekacauan apa yang terjadi? Mahkamah Konstitusi (MK) melalui putusan No 7/PUU-VII/2009 telah mengubah rumusan delik penghasutan dalam Pasal 160 KUHP dari delik formil menjadi delik materi," tegasnya.

"Artinya, pelaku penghasutan baru bisa dipidana apabila timbulnya akibat yang dilarang seperti kerusuhan atau perbuatan anarki lainnya atau akibat terlarang lainnya. Sedangkan HRS tidak menimbulkan hal itu," tandas Yunus.

Halaman 2 dari 2
(fat/fat)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.