"Dari pengakuan pelaku, dia melakukan onani itu lantaran sering nonton video porno," ujar Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo Kompol M. Wahyudin Latif kepada wartawan di Mapolresta, Jumat (11/12/2020).
Latif mengatakan pelaku sebelum melakukan onani sempat melihat video porno bersama teman-temannya. Mungkin karena tak tahan, dalam perjalanan pulang, pelaku berhenti dan melakukan onani. Pelaku beronani sambil melihat video porno di HP-nya.
Pelaku melakukan onani di Jalan Singojoyo III Desa Bangah, Gedangan, Sidoarjo. Dia beronani sambil berdiri dekat dengan sepeda motornya. Karena merasa dilihat oleh anak-anak di sekitar, dia mengubah posisinya dengan cara duduk membelakangi anak-anak. Pelaku melakukan onani tak sampai lima menit. Namun ada seorang warga yang sempat merekam perbuatannya.
"Saat menjalankan aksinya warga sekitar sempat merekan pelaku sedang onani," tambah Latif.
Warga berinisial AS itu kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Ketua RT Desa Bangah. Oleh ketua RT kemudian dilaporkan ke Polisi. Berdasarkan nopol motor, polisi kemudian mengamankan pelaku di rumahnya.
"Pelaku akan dijerat pasal 36 jo pasal 10 UURI No 44 Tahun 2008 tentang pornografi atau pasal 281 KUHP. Dengan ancaman 10 tahun penjara," jelas Latif. (iwd/iwd)