Pria itu adalah RAS (24), warga Desa Wage, Taman, Sidoarjo. Pelaku melakukan onani pada Selasa (8/12) sekitar pukul 13.00 WIB di Jalan Singojoyo III Desa Bangah, Gedangan, Sidoarjo.
Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo Kompol M. Wahyudin Latif mengatakan yang pertama kali melihat aksi pelaku adalah AS, warga Desa Bangah. AS saat itu berada di dalam rumah untuk istirahat. Namun saat ia duduk, ia melihat seseorang yang gelagatnya mencurigakan.
"Setelah diintip dari jendela, saksi melihat pelaku mengeluarkan alat kelamin dan melakukan onani. Kemudian saksi merekam aksi pelaku," ujar Latif kepada wartawan di Mapolresta Sidoarjo, Jumat (11/12/2020).
Latif menjelaskan saat itu pelaku membawa sepeda motor Honda PCX warna hitam nopol AG 6917 VR. Setelah turun dari motor, pelaku tiba-tiba mengeluarkan alat kelaminnya kemudian melakukan onani.
"Tidak lama kemudian, pelaku mengubah posisinya dengan cara duduk karena melihat banyak anak-anak kecil yang sedang bermain di dekatnya," tambah Latif.
Latif menambahkan pelaku yang sudah beristri itu melakukan onani tak sampai lima menit. Setelah merekam video, saksi AS melaporkan kejadian tersebut ke Ketua RT Desa Bangah. Oleh ketua RT kemudian dilaporkan ke Polisi. Berdasarkan nopol motor, polisi kemudian mengamankan pelaku di rumahnya.
"Pelaku akan dijerat pasal 36 jo pasal 10 UU RI No 44 Tahun 2008 tentang pornografi atau pasal 281 KUHP. Dengan ancaman 10 tahun penjara," jelas Latif. (iwd/iwd)