Dalam Pilkada Surabaya, pasien COVID-19 bisa menggunakan hak pilihnya. Petugas KPPS mendatangi pasien di RS Lapangan dan Asrama Haji menggunakan APD lengkap.
Komisioner KPU Surabaya Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, Subairi mengatakan, petugas KPPS sudah memenuhi hak pilih pasien COVID-19. Namun ia tidak dapat menyebutkan berapa pasien Corona yang menggunakan hak pilihnya.
"RS Indrapura (Lapangan) 73, detailnya saya kurang paham jumlahnya. Yang perlu digarisbawahi, hak dasar memilih mereka sudah kami penuhi, hak fundamental yang dijamin UU," kata Subairi kepada wartawan di Kantor KPU Surabaya, Jumat (11/12/2020).
Sebelum petugas KPPS jemput bola ke pasien COVID-19, mereka terlebih dulu dilakukan rapid test. Tetapi setelah itu, KPU tidak tahu apakah petugas akan dites COVID-19 lagi atau tidak.
Subairi mengatakan, soal itu nanti akan dikoordinasikan dengan gugus tugas. Sebab, kewajiban dari KPU Surabaya hanya rapid test saja dan sudah dilakukan sebelum Pilkada Surabaya berlangsung.
"Nah itu masih belum ada laporan (tes setelah mendatangi ke pasien COVID-19). Nanti bisa dikoordinasikan dengan teman-teman gugus tugas. Memang nggak ada kewajiban harus swab, kewajiban kita rapid. Setelah itu dibawa ke TPS masing-masing," jelasnya.
Sementara Wakil Sekretaris Satgas Penanganan COVID-19 Kota Surabaya, Irvan Widyanto mengatakan, petugas KPPS akan di-swab. Namun dia tidak menyebutkan berapa petugas KPPS dan kapan akan di-swab.
"Kita di-swab (petugas KPPS setelah jemput bola ke pasien COVID-19)," pungkasnya.