"Sepanjang masih bersama rakyat dan memperjuangkan rakyat Allah SWT akan menolong kita. Semata-mata berharap Ridho Allah SWT," pungkasnya.
MA menolak permohonan DPRD Jember yang mengajukan pemakzulan Bupati dr Faida. Alhasil, dr Faida yang sedang ikut kontestasi pilkada lewat jalur independen itu tidak jadi lengser sesuai dengan keinginan DPRD Jember.
Baca juga: Tok! MA Tolak Pemakzulan Bupati Jember Faida |
"Tolak permohonan hak uji pendapat," demikian bunyi amar putusan MA yang dilansir website MA, Selasa (8/12/2020).
Duduk sebagai ketua majelis Prof Dr Supandi dengan anggota Is Sudaryono dan Yodi Martono Wahyunadi. Putusan ini diketok pada Selasa (8/12) siang. Belum dijelaskan alasan MA menolak permohonan DPRD Jember itu.
Faida dimakzulkan DPRD Jember pada Juli 2020. Ia dimakzulkan DPRD beberapa hari setelah Faida lolos verifikasi KPU Jember menjadi calon bupati dari jalur independen.
(fat/fat)