Komisioner Bawaslu Jatim Koordinator Divisi Pengawasan Aang Kunaifi memaparkan sejumlah hal, yang bisa dilakukan masyarakat jika menemukan adanya politik uang.
"Pertama, tidak boleh dihakimi sendiri. Yang kedua lekas disampaikan ke jajaran pengawas terdekat untuk diproses sebagaimana ketentuan yang berlaku," kata Aang kepada detikcom di Surabaya, Selasa (8/12/2020).
Aang mengakui, politik uang rawan terjadi. Apa lagi, situasi sekarang masih dalam pandemi COVID-19 di mana banyak masyarakat yang membutuhkan bantuan. Hal ini rawan disalahgunakan oleh pasangan calon hingga partai politik untuk kepentingannya.
Kendati demikian, Aang berharap masyarakat tidak takut untuk melapor jika menemui praktik ini. Aang menjamin ada hukuman yang menanti bagi Paslon hingga parpol yang melakukan politik uang.
"Kami berharap masyarakat tidak perlu takut dan apa lagi enggan untuk melaporkan kegiatan praktik politik uang tersebut. Kan di beberapa daerah, misal Trenggalek, Surabaya, ada sayembara terkait kesediaan masyarakat yang melaporkan adanya politik uang, akan diberi reward oleh kapolres," papar Aang.
"Karena politik uang ini sanksinya pidana Pemilu. Maka hukumannya adalah prosesnya di sentra hukum terpadu yang terdiri dari Bawaslu, polisi dan Kejaksaan," pungkasnya.