Operasi Yustisi yang dipimpin langsung Kapolres Mojokerto AKBP Dony Alexander digelar di simpang 4 Desa Tangunan, Kecamatan Puri. Petugas menghadang setiap pengendara yang melintas tanpa memakai masker. Setiap pelanggar prokes tersebut diberi masker gratis dan diminta mencuci tangan di wastafel portabel.
Selanjutnya mereka ditilang karena melanggar Perda Jatim nomor 2 tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman Ketertiban Umum dan Pelindungan Masyarakat. Mereka terancam sanksi denda maksimal Rp 500.000.
"Salah satu ciri persatuan dan kesatuan Indonesia adalah toleransi. Memakai masker adalah salah satu wujud toleransi kita dalam menjaga kesehatan masyarakat di Kabupaten Mojokerto," kata Kapolres Mojokerto AKBP Dony Alexander kepada wartawan di lokasi operasi yustisi, Sabtu (5/12/2020).
Sekitar satu jam operasi yustisi, petugas hanya menemukan 10 pelanggar. Mayoritas pengguna jalan yang melintas di simpang 4 Tangunan sudah memakai masker. Baik pengendara sepeda motor maupun mobil.
"Operasi yustisi ini tetap kami laksanakan agar masyarakat mematuhi prokes. Sesuai Perda Jatim, akan kami denda masyarakat yang tidak memakai masker," terang Dony.
Polisi juga memberi edukasi kepada para pengendara terkait pentingnya mematuhi prokes. Mulai dari disiplin memakai masker, menjaga jarak satu sama lain, hingga rajin mencuci tangan menggunakan sabun atau hand sanitizer.
"Karena disiplin adalah vaksin paling ampuh untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19," pungkas Dony.
Kabupaten Mojokerto masih menjadi zona oranye penyebaran COVID-19. Sampai hari ini, 1.226 orang di Bumi Majapahit terinfeksi virus Corona. Terdiri dari 1.165 pasien sembuh, 35 pasien meninggal dunia, 26 pasien dalam perawatan. (iwd/iwd)