Berbagai upaya dilakukan pedagang burung untuk memenuhi permintaan tersebut. Salah satunya dengan mendatangkan burung berkicau dari provinsi lain.
Namun sayangnya, ratusan burung berkicau yang dikirim melalui Pelabuhan Jamrud-Tanjung Perak tanpa disertai dokumen yang dipersyaratkan. Oleh sebab itu, 715 burung tersebut ditahan oleh pejabat Karantina Pertanian Surabaya wilayah kerja Pelabuhan Tanjung Perak.
Ratusan burung tersebut terdiri dari manyar, gagak, pleci, Kolibri, glatik belong, jalak tunggir merah, nuri hitam, nuri kelam, betet kelapa, elang buteo dan kepodang mas.
"Sampai saat ini, pemasukan burung tanpa dokumen masih marak di Surabaya dengan modus yang beragam. Salah satu di antaranya yang baru terjadi, diangkut truk barang dengan menggunakan jalur laut. Selanjutnya Burung-burung tersebut dimasukkan ke dalam sangkar kawat, kardus dan kotak plastik bekas penyimpanan buah. Lalu ditaruh di belakang kursi sopir untuk mengelabui petugas," kata Musyaffak Fauzi, Kepala Karantina Pertanian Surabaya, Jumat (4/12/2020).
"Berdasarkan Pasal 88 dalam UU 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan, pelanggaran terhadap persyaratan karantina antararea bisa dipidana penjara paling lama 2 (dua) tahun, dan pidana denda paling banyak Rp 2 miliar," jelas Musyaffak.
Sementara dokter hewan karantina yang bertugas, Suci menambahkan, 715 burung tersebut disita saat akan turun dari KM Dharma Rucitra VII, yang berlayar dari Makassar ke Surabaya.
"Jumlahnya ada 715 burung. Namun burung tersebut tidak dilengkapi dengan dokumen," pungkas Suci.