Ratusan Burung Tanpa Dokumen Gagal Masuk Surabaya

Ratusan Burung Tanpa Dokumen Gagal Masuk Surabaya

Suparno - detikNews
Jumat, 04 Des 2020 17:39 WIB
Permintaan burung berkicau dari kota besar terbilang tinggi. Seperti dari Surabaya.
Burung tanpa dokumen/Foto: Istimewa
Surabaya - Permintaan burung berkicau dari kota besar terbilang tinggi. Seperti dari Surabaya.

Berbagai upaya dilakukan pedagang burung untuk memenuhi permintaan tersebut. Salah satunya dengan mendatangkan burung berkicau dari provinsi lain.

Namun sayangnya, ratusan burung berkicau yang dikirim melalui Pelabuhan Jamrud-Tanjung Perak tanpa disertai dokumen yang dipersyaratkan. Oleh sebab itu, 715 burung tersebut ditahan oleh pejabat Karantina Pertanian Surabaya wilayah kerja Pelabuhan Tanjung Perak.

Ratusan burung tersebut terdiri dari manyar, gagak, pleci, Kolibri, glatik belong, jalak tunggir merah, nuri hitam, nuri kelam, betet kelapa, elang buteo dan kepodang mas.

"Sampai saat ini, pemasukan burung tanpa dokumen masih marak di Surabaya dengan modus yang beragam. Salah satu di antaranya yang baru terjadi, diangkut truk barang dengan menggunakan jalur laut. Selanjutnya Burung-burung tersebut dimasukkan ke dalam sangkar kawat, kardus dan kotak plastik bekas penyimpanan buah. Lalu ditaruh di belakang kursi sopir untuk mengelabui petugas," kata Musyaffak Fauzi, Kepala Karantina Pertanian Surabaya, Jumat (4/12/2020).

Penahanan ini berkat kerja sama dan koordinasi yang baik antara Karantina Pertanian Surabaya, Kepolisian Tanjung Perak dan BKSDA Jawa Timur. "Pemasukan burung ini jelas melanggar UU No 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan," tambah Musyaffak.

"Berdasarkan Pasal 88 dalam UU 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan, pelanggaran terhadap persyaratan karantina antararea bisa dipidana penjara paling lama 2 (dua) tahun, dan pidana denda paling banyak Rp 2 miliar," jelas Musyaffak.

Sementara dokter hewan karantina yang bertugas, Suci menambahkan, 715 burung tersebut disita saat akan turun dari KM Dharma Rucitra VII, yang berlayar dari Makassar ke Surabaya.

"Jumlahnya ada 715 burung. Namun burung tersebut tidak dilengkapi dengan dokumen," pungkas Suci.

Halaman 2 dari 2
(sun/bdh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.