Kebiasaan Tidur Satu Kamar Picu Ayah di Kediri Setubuhi Anak Tiri

Kebiasaan Tidur Satu Kamar Picu Ayah di Kediri Setubuhi Anak Tiri

Andhika Dwi Saputra - detikNews
Kamis, 03 Des 2020 22:12 WIB
ayah tiri perkosa anak
Ayah tiri yang perkosa anak (Foto: Andhika Dwi Saputra)
Kediri - Seorang ayah di Kediri menyetubuhi anak tirinya. Perbuatan itu ia lakukan di rumah saat kondisi rumah sedang sepi.

Pria cabul ini adalah KS (65), warga Plemahan, Kediri. Pria paruh baya ini dilaporkan oleh istrinya sendiri alias ibu kandung korban.

Kasat Reskrim Polres Kediri AKP Gilang Akbar menjelaskan pelaku selama ini tinggal bersama istri dan anak tirinya di Plemahan, Kediri. Pelaku menikahi ibu kandung korban pada 2014. Selama itu pelaku bersama istri dan anaknya tidur dalam satu kamar.

Namun saat SMA, korban bersekolah di Malang dan hanya pulang saat liburan semester. Tahun 2019, korban pulang karena sekolah libur semester. Saat itu korban duduk di bangku kelas 2 SMA.

Saat di rumah, korban juga tidur satu kamar bersama ibu dan ayah tirinya. Kebiasaan tidur bersama itulah yang membuat pelaku berani berbuat tidak senonoh.

"Korban, pelaku, dan istrinya tidur dalam 1 kamar. Dan seiring waktu, pelaku sering menggoda korban. Tidak hanya itu, bahkan pelaku sudah mulai berani berbuat cabul dengan memegang bagian tubuh pribadi anak tirinya," ujar Gilang kepada wartawan, Kamis (3/12/2020).

Korban yang merasa ketakutan hanya bisa pasrah. Hal ini semakin membuat pelaku terbawa nafsu, sehingga berani berbuat lebih kepada korban. Pelaku kemudian berani memaksa korban melakukan hubungan layaknya pasangan suami isteri. Kejadian ini terulang hingga 6 kali, dan terakhir dilakukan pada bulan Mei 2020.

Aksi bejat pelaku ini dilakukan di dalam kamar tidur di saat kondisi rumah dalam keadaan sepi. Biasanya dilakukan saat ibu korban sedang pergi keluar belanja di pasar. Korban yang merasa tertekan secara piskologis, akhirnya memberanikan diri mengadukan perilaku bapak tirinya tersebut ke ibunya.

Mendengar pengakuan sang anak, SM langsung melapor pada ayah kandungnya. Dan mereka berdua kemudian melapor ke polisi hingga pelaku diamankan.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman pidana minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara. (iwd/iwd)

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.