Berdasarkan informasi dari Polda Metro Jaya yang didapat detikcom, Selasa (5/12/2012), peristiwa
itu diketahui oleh ibunda korban, YN pada Minggu 2 Desember 2012 subuh. Saat itu YN yang hendak memandikan korban, terkejut melihat ada cairan sperma di sekitar kemaluan korban.
YN kemudian mencurigai FF yang telah melakukan hal itu. Namun, FF membantah keras tudingan istrinya itu. Namun, beberapa saat kemudian, pelaku mengakui perbuatannya itu kepada istrinya yang disampaikan melalui BlackBerry.
Kepada YN, FF mengakui bahwa ia telah melakukan perbuatan cabul terhadap anak tirinya itu sejak tahun 2010 lalu dan dilakukan di rumahnya di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
Mendapat pernyataan itu, YN kemudian melaporkan suaminya ke polisi. Dalam laporan resmi bernomor LP/4183/XII/2012/PMJ/Ditreskrimum, tanggal 4 Desember 2012, FF dilaporkan atas tuduhan pasal UU Perlindungan Anak.
(mei/)











































