Berdasarkan informasi dari Polda Metro Jaya yang didapat detikcom, Selasa (5/12/2012), peristiwa
itu diketahui oleh ibunda korban, YN pada Minggu 2 Desember 2012 subuh. Saat itu YN yang hendak memandikan korban, terkejut melihat ada cairan sperma di sekitar kemaluan korban.
YN kemudian mencurigai FF yang telah melakukan hal itu. Namun, FF membantah keras tudingan istrinya itu. Namun, beberapa saat kemudian, pelaku mengakui perbuatannya itu kepada istrinya yang disampaikan melalui BlackBerry.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mendapat pernyataan itu, YN kemudian melaporkan suaminya ke polisi. Dalam laporan resmi bernomor LP/4183/XII/2012/PMJ/Ditreskrimum, tanggal 4 Desember 2012, FF dilaporkan atas tuduhan pasal UU Perlindungan Anak.
(mei/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini