Duh Teganya, Ayah Setubuhi Anak Tiri Hingga Hamil 8 Bulan

Duh Teganya, Ayah Setubuhi Anak Tiri Hingga Hamil 8 Bulan

Akrom Hazami - detikNews
Selasa, 06 Mar 2018 18:56 WIB
Foto: Akrom Hazami/detikcom
Grobogan - Polres Grobogan meringkus Rochmat (37) warga Dusun Lukas, RT 1 RW 1, Desa Kalimoro, Kecamatan Kedungjati, Kabupaten Grobogan. Ia telah menghamili anaknya tirinya hingga hamil 8 bulan.

Tersangka Rochmat adalah warga Dusun Lukas, RT 1 RW 1, Desa Kalimoro, Kecamatan Kedungjati, Grobogan. Ia telah menghamili anak tirinya, IA (15) sebanyak 50 kali. Saat ini korban hamil 8 bulan.

Kasat Reskrim Polres Grobogan AKP Maryoto mengatakan, polisi meringkus pelaku.

"Kami telah meringkus pelaku yang menyetubuhi putrinya sampai 50 kali, beberapa waktu lalu," kata Maryoto di Mapolres Grobogan, Selasa (6/3/2018).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia mengatakan pelaku mulanya didatangi korban. Karena korban ingin minta dibelikan tas dan sepatu sekolah. Pelaku menyanggupi untuk membelikannya.

Keesokan harinya, pelaku mendatangi korban dan malah memperlihatkan video porno. Pada momen itu, pelaku menjanjikan kepada korban membelikan tas dan sepatu. Syaratnya, korban mau memenuhi hasrat seks ayah tirinya itu.

Korban mulanya menolak. Namun, pelaku membujuk rayu serta siap memenuhi permintaan tas dan sepatu yang diinginkan korban. Korban pun tak kuasa menolak permintaan pelaku. Perbuatan bejat tersebut dilakukan sampai 50 kali di waktu yang berbeda-beda.

"Korban saat ini hamil 8 bulan. Atau sekitar 32 minggu," ungkapnya.

Lama kelamaan, perut korban membesar. Akhirnya, ibu korban, Turyati (34) mengetahui kelainan pada fisik anaknya. Turyati berang dan melaporkannya kepada polisi.

Polisi segera menangkap pelaku di rumahnya. Saat ditangkap, pelaku tak memberikan perlawanan sedikit pun.

Atas perbuatannya, pelaku harus mempertanggung jawabkannya. Saat ini polisi telah menahannya. Pelaku dikenai hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun dengan Pasal 81 ayat (2) subs Pasal 82 ayat (1) UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpuu RI nomor 23 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak-anak menjadi Undang-Undang.

(bgs/bgs)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads