"Menuntut terdakwa Slamet Riyadi pidana penjara 8 tahun," ujar jaksa Putu Eka Wisniawati saat membacakan putusan di Ruang Candra Pengadilan Negeri Surabaya secara teleconference, Kamis (3/12/2020).
Tak hanya pidana penjara, jaksa juga membebankan denda Rp 1 miliar. Adapun jika tak dibayarkan maka diganti 3 bulan kurungan.
"Dan pidana denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan," tutur jaksa.
Sebelumnya diberitakan, polisi menangkap pengedar sabu di Surabaya. Barang bukti sabu disembunyikan dalam Al-Qur'an oleh pelaku.
Pelaku yakni Slamet Riyadi (45), warga Jalan Tenggumung Wetan, Gang Delima, Wonokusumo, Kecamatan Semampir, Surabaya. Ia ditangkap petugas pada Jumat (26/6).
Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti tiga poket sabu dengan berat total 1,10 gram. Kanit Unit Idik II Iptu Danang Eko Abrianto mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi warga melalui Aplikasi Jogo Suroboyo.
"Petugas melakukan penangkapan di TKP yaitu di Jalan Tengumung Wetan. Di rumah tersangka ditemukan tiga klip berisi sabu yang berat masing-masingnya 0,35 gram, 0,35 gram dan 0,40 gram yang disimpan di dalam Al-Qur'an, yang disimpan di samping televisi di kamar tersangka," kata Iptu Danang saat rilis di Mapolrestabes Surabaya, Kamis (2/6/2020). (iwd/iwd)