Slamet Riyadi (45) ditangkap dengan barang bukti 1,10 gram sabu yang disimpan dalam Al-Qur'an. Ia mengaku panik didatangi polisi saat mengaji, lalu menyimpan sabu tersebut dalam kitab suci.
Slamet merupakan warga Jalan Tenggumung, Gang Delima, Kelurahan Wonokusomo, Kecamatan Semampir. Ia ditangkap pada Jumat (26/6) di rumahnya.
"Saya panik karena akan ditangkap polisi. Waktu saya ngaji, dengar polisi-polisi lalu saya buka (Al-Qur'an), langsung saya masukkan," kata Slamet kepada wartawan saat rilis di Mapolrestabes Surabaya, Kamis (2/6/2020).
Dengan menyimpan sabu di dalam Al-Qur'an yang usai dibaca, pelaku berharap tidak tercium polisi. "Iya habis dibaca Pak," imbuh pria yang sudah memiliki satu cucu ini.