Hadapi Sidang Perdana, Pembakar Mobil Via Vallen Terancam 12 Tahun Penjara

Hadapi Sidang Perdana, Pembakar Mobil Via Vallen Terancam 12 Tahun Penjara

Suparno - detikNews
Rabu, 02 Des 2020 15:48 WIB
sidang mobil via vallen terbakar
Sidang terbakarnya mobil Via Vallen yang digelar secara virtual (Foto: Suparno)
Sidoarjo - Sidang perdana kasus pembakaran mobil Via Vallen digelar. Sidang dengan tersangka Pije (41) tersebut digelar secara virtual.

Sebelum sidang dimulai, ketua majelis hakim Damelia Fresilia Simanjuntak sempat bertanya kepada terdakwa bagaimana kondisi kesehatannya. Terdakwa yang berada di Lapas Porong menjawab bahwa dirinya sehat.

Ketua Majelis Hakim mempersilahkan Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Sidoarjo untuk membacakan dakwaannya.

Jaksa Moch Ridwan Dermawan kemudian membacakan materi dakwaan sebanyak enam halaman. Terdakwa dituntut pasal 187 ke 1 KUHP tentang kesengajaan menimbulkan kebakaran atau pasal 406 ayat (1) KUHP tentang merusak barang orang lain dengan ancaman maksimal 12 tahun.

"Hari ini agendanya sidang perdana, dengan agenda pembacaan dakwaan yang di gelar di PN Sidoarjo," kata Ridwan kepada wartawan di PN Sidoarjo, Rabu (2/12/2020).

Sidang perdana dengan agenda dakwaan ini juga tidak dihadiri oleh saksi selaku pemilik mobil yakni Via Vallen. Namun saksi diwakilkan ke adik kandungnya, Mella Rossa.

"Karena Ketua Majelis meminta bahwa saksi utama harus di hadirkan maka rencananya sidang dilanjutkan hari Senin (7/12)," jelas Ridwan.

Simak video 'Rekonstruksi Pembakaran Mobil Via Vallen, Pelaku Peragakan 20 Adegan':

[Gambas:Video 20detik]



(iwd/iwd)

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.