Rusak Hutan di Trenggalek Jadi Tambak Udang, Dua Orang Jadi Tersangka

Rusak Hutan di Trenggalek Jadi Tambak Udang, Dua Orang Jadi Tersangka

Adhar Muttaqien - detikNews
Rabu, 02 Des 2020 11:58 WIB
polres trenggalek
Dua orang ditetapkan jadi tersangka kasus perusakan lingkungan (Foto: Adhar Muttaqien)
Trenggalek - Polisi menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan perusakan lingkungan hutan di pesisir pantai yang diubah menjadi tambak udang vanamei. Mereka berperan sebagai penggagas dan pemodal.

Wakapolres Trenggalek Kompol Mujito mengatakan kedua tersangka adalah GYN (49) dan SKR (50) keduanya warga Dusun Ketawang, Desa Tasikmadu Kecamatan Watulimo Trenggalek. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, diantaranya proposal pengajuan izin, sampel tanah, serta sampel batuan di lingkungan tambak.

"Dari hasil penyidikan akhirnya kami menetapkan dua tersangka ini. Penetapan ini juga kami kuatkan dengan analisa para ahli maupun hasil uji laboratorium. Menurut para ahli lingkungan, pengungkapan kasus ini merupakan yang pertama di Jatim," kata Kompol Mujito, Rabu (2/12/2020).

Menurut Mujito, para pelaku disangka melakukan perusakan kawasan hutan yang dikelola Perhutani pada Petak 95 K Blok Cengkrong, RPH Watulimo, BKPH Bandung RPH Kediri, atau masuk Dusun Cengkrong, Desa Prigi Kecamatan Watulimo.

"Modus yang digunakan tersangka ini adalah mengubah kawasan hutan yang berada di pesisir pantai menjadi tambak udang Vanamei. Ini dilakukan tanpa izin dari pihak yang berwenang," jelasnya.

Dalam menjalankan usaha itu, tersangka SGN berperan sebagai inisiator atau penggagas. Selanjutnya ia menggandeng tersangka SKR sebagai pemodal dan penyedia sarana serta prasarana yang dibutuhkan. Namun tersangka melakukan kesalahan fatal, sebab lokasi yang dipilih masuk kawasan hutan Perhutani dan dilakukan secara ilegal.

Mujito menambahkan untuk menguatkan penyidikan kasus perusakan lingkungan ini, pihaknya menggandeng sejumlah ahli lingkungan hidup, kehutanan hingga perikanan. Polisi juga melakukan uji laboratorium terhadap sejumlah sampel tanah dan batuan di kawasan tambak.

"Dari uji laboratorium itu diketahui kondisi sampel mengindikasikan dilampauinya kriteria baku kerusakan lingkungan hidup. Artinya kerusakan lingkungan sudah terjadi," jelasnya.

Muhito mengaku tim penyidik masih terus melakukan pengembangan untuk memastikan ada tidaknya tersangka lain dalam kasus tersebut. "Kami juga akan mengembangkan ke daerah pesisir lain yang melakukan peruskan lingkungan," tegasnya.

polres trenggalekFoto: Adhar Muttaqien

Akibat perusakan lingkungan hutan tersebut, ulah para tersangka telah mengakibatkan kerugian hingga mencapai Rp 3 miliar. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kini kedua tersangka ditahan di Polres Trenggalek.

Tersangka dijerat dengan Pasal 98 dan/atau Pasal 99 Undamg-Undang RI Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan hidup, juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp 10 miliar.

Halaman 2 dari 2
(iwd/iwd)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.