Wakapolres Trenggalek Kompol Mujito mengatakan kedua tersangka adalah GYN (49) dan SKR (50) keduanya warga Dusun Ketawang, Desa Tasikmadu Kecamatan Watulimo Trenggalek. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, diantaranya proposal pengajuan izin, sampel tanah, serta sampel batuan di lingkungan tambak.
"Dari hasil penyidikan akhirnya kami menetapkan dua tersangka ini. Penetapan ini juga kami kuatkan dengan analisa para ahli maupun hasil uji laboratorium. Menurut para ahli lingkungan, pengungkapan kasus ini merupakan yang pertama di Jatim," kata Kompol Mujito, Rabu (2/12/2020).
Menurut Mujito, para pelaku disangka melakukan perusakan kawasan hutan yang dikelola Perhutani pada Petak 95 K Blok Cengkrong, RPH Watulimo, BKPH Bandung RPH Kediri, atau masuk Dusun Cengkrong, Desa Prigi Kecamatan Watulimo.
"Modus yang digunakan tersangka ini adalah mengubah kawasan hutan yang berada di pesisir pantai menjadi tambak udang Vanamei. Ini dilakukan tanpa izin dari pihak yang berwenang," jelasnya.
Dalam menjalankan usaha itu, tersangka SGN berperan sebagai inisiator atau penggagas. Selanjutnya ia menggandeng tersangka SKR sebagai pemodal dan penyedia sarana serta prasarana yang dibutuhkan. Namun tersangka melakukan kesalahan fatal, sebab lokasi yang dipilih masuk kawasan hutan Perhutani dan dilakukan secara ilegal.
"Dari uji laboratorium itu diketahui kondisi sampel mengindikasikan dilampauinya kriteria baku kerusakan lingkungan hidup. Artinya kerusakan lingkungan sudah terjadi," jelasnya.
Muhito mengaku tim penyidik masih terus melakukan pengembangan untuk memastikan ada tidaknya tersangka lain dalam kasus tersebut. "Kami juga akan mengembangkan ke daerah pesisir lain yang melakukan peruskan lingkungan," tegasnya.
![]() |
Akibat perusakan lingkungan hutan tersebut, ulah para tersangka telah mengakibatkan kerugian hingga mencapai Rp 3 miliar. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kini kedua tersangka ditahan di Polres Trenggalek.
Tersangka dijerat dengan Pasal 98 dan/atau Pasal 99 Undamg-Undang RI Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan hidup, juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp 10 miliar.