Polisi menaikkan status kasus dugaan perusakan lingkungan oleh pengusaha tambak udang Vanamei di pesisir selatan. Kasus yang semula penyelidikan tersebut ditingkatkan menjadi penyidikan.
Kasat Reskrim Polres Trenggalek AKP Tatar Hernawan mengatakan meskipun telah ditingkatkan ke penyidikan namun pihaknya belum menetapkan tersangka dalam kasus tersebut. Polisi masih mengumpulkan barang bukti dan keterangan para saksi.
"Polres Trenggalek telah melakukan olah TKP terkait dengan dugaan pelanggaran pengelolaan lingkungan, sesuai dengan undang-undang RI nomor 23 tahun 2009. kegiatan hari ini juga dihadiri oleh pihak Kejaksaan kemudian dari ahli IPB, kemudian ada dari pengelola tambak," kata Tatar kepada detikcom, Jumat (6/11/2020).
Polisi mendatangi langsung tambak udang yang berada di kawasan Pantai Cengkrong, Desa Karanggandu, Kecamatan Watulimo. Polisi bersama ahli IPB melakukan olah TKP dan mengambil sejumlah sampel tanah dan batu yang ada di kawasan tambak serta di luar tambak.
Sampel tersebut selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan di laboratorium guna mengetahui ada tidaknya kerusakan lingkungan di kawasan tersebut. "Ini dugaannya adalah perusakan lingkungan," ujarnya.
Polisi menduga usaha tambak udang Vanamei di pesisir Pantai Cengkrong tersebut melakukan perusakan lingkungan karena melakukan alih fungsi lahan dari hutan menjadi tambak. Selain itu, usaha tambak tersebut juga tidak memiliki fasilitas instalasi pengelolaan limbah yang memadai.
"Intinya adalah perusakan pengelolaan lingkungan sesuai dengan Undang-Undang RI 23 Tahun 2009. Lahan itu kan sebelumnya merupakan kawasan hutan, kemudian diubah menjadi tambak," imbuhnya.
Sementara itu ahli IPB, Basuki Wasis, mengatakan sampel tanah dan batuan yang ada di lokasi tambak udang tersebut akan dilakukan penelitian lebih lanjut di laboratorium guna mengetahui ada tidaknya tanda-tanda kerusakan lingkungan.
"Dibawa ke laboratorium hasilnya akan menjawab terjadi kerusakan atau tidak. Jadi sementara kita masih tunggu dulu nanti setelah itu kita sampaikan ke penyidik," kata Basuki.
Menurut Basuki, proses penelitian laboratorium itu akan memakan waktu maksimal tiga hari kerja. Nantinya pihaknya akan meneliti lebih jauh menyangkut sifat-sifat tanah yang dibawa, mulai dari komposit, unsur kimia, hingga biologi.
Dijelaskan Basuki, kerusakan lingkungan, terutama di kawasan tepi pantai dapat mengganggu ekosistem lingkungan. Salah satunya adalah upaya perlindungan kawasan pantai dari ancaman abrasi.
Selain ditangani kepolisian, dugaan perusakan lingkungan dan alih fungsi lahan juga tengah dalam penyelidikan Balai Gakkum KLHK Wilayah Jawa Bali dan Nusa Tenggara (Jabalnusra).
Koordinator Penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Jawa Bali dan Nusa Tenggara (Jabalnusra) Agus Maryanto mengatakan untuk saat ini pihaknya masih mengumpulkan sejumlah bahan dan keterangan terkait dugaan pelanggaran tersebut.
"Kami saat ini sedang melakukan pendampingan Polres Trenggalek, tapi setelah ini kami juga akan menerbitkan SPDP, entah itu di Watulimo atau Panggul, itu nanti akan ada sendiri (beda dengan kepolisian," kata Agus.
Dikatakan Agus, sesuai fakta di lapangan keberadaan tambak yang kini tengah ditangani oleh kepolisian secara jelas telah melanggar ketentuan karena berada di atas hutan negara.
"Ini adalah hutan produktif, hutan negara. Secara prinsip sudah merupakan kesalahan," jelas Agus.