PNS tersebut berinisial HR. Dia menjabat Kabid Pengendalian Penduduk Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan (DP2KBP2) Kabupaten Mojokerto.
Sedangkan bu dosen yang berduaan dengannya di rumah kos berinisial IS (32) asal Sidoarjo. Dia mengajar di salah satu perguruan tinggi di Kabupaten Mojokerto.
HR dan IS terjaring razia gabungan Satpol PP, BNN Kota Mojokerto bersama TNI dan polisi pada Senin (30/11). Keduanya sempat dibawa ke kantor Satpol PP Kota Mojokerto di Jalan Bhayangkara bersama dua pasangan bukan suami istri lainnya.
Kepala Satpol PP Kota Mojokerto Heryana Dodik Murtono mengatakan, HR, IS dan 5 orang bukan pasangan suami istri yang terjaring razia rumah kos, diberi pembinaan. Mereka sudah membuat surat pernyataan tidak mengulangi perbuatannya.
"Para pelanggar kami minta wajib lapor selama satu minggu dan dapat pembinaan dari Satpol PP. Pemilik kos juga kami bina karena mereka wajib melakukan pengawasan agar tak tidak terjadi tindak asusila," kata Dodik saat dikonfirmasi detikcom, Selasa (1/12/2020).
Dodik menjelaskan, para pelanggar tidak dikenakan sanksi pidana karena mereka terjaring operasi nonyustisi. Operasi ini hanya fokus pada pemantauan dan pembinaan terhadap masyarakat yang melanggar ketertiban umum.
"Kalau operasi yustisi kami libatkan langsung PPNS (penyidik pegawai negeri sipil) dan penyidik Polri. Pelanggar bisa dikenakan pidana kurungan atau denda," jelas Dodik.
Pasangan mesum yang terjaring operasi yustisi, lanjut Dodik, bakal dijerat dengan pasal 43 Perda nomor 3 tahun 2013 tentang Ketertiban Umum. "Sanksinya kalau yustisi bisa dikenakan pidana kurungan 6 bulan atau denda Rp 50 juta," tandasnya. (iwd/iwd)