Langkah Pemkab Jombang Setop Pencemaran Lingkungan Oleh Limbah Industri Tahu

Langkah Pemkab Jombang Setop Pencemaran Lingkungan Oleh Limbah Industri Tahu

Enggran Eko Budianto - detikNews
Minggu, 29 Nov 2020 13:19 WIB
home industry tahu di jombang
Home industry tahu di Jombang/Foto: Enggran Eko Budianto
Jombang -

Pembuangan limbah sembarangan oleh puluhan industri rumahan (home industry) tahu di Kecamatan Jogoroto, Jombang mengakibatkan lingkungan tercemar. Pemerintah melakukan beberapa langkah untuk menghentikan pencemaran tersebut.

Kepala Bidang Wasdal Gakkum Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Jombang Yuli Inayati mengatakan, berdasarkan hasil pengecekan di lapangan, industri tahu di Kecamatan Jogoroto dipastikan berjumlah 75 unit usaha. Mereka tersebar di sentra industri tahu yang meliputi Desa Mayangan, Sumbermulyo dan Ngumpul.

Selama puluhan tahun beroperasi, para pengusaha tahu membuang limbah cair mereka langsung ke lingkungan. Limbah tersebut mencemari sungai, sawah hingga air tanah. Sementara 2 instalasi pengolahan air limbah (IPAL) yang dibangun Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Jombang tahun 2018, tidak dioperasikan oleh para pengusaha.

Untuk menghentikan pencemaran ini, lanjut Yuli, Pemkab Jombang melalui DLH siap menambah jumlah IPAL di sentra industri tahu Kecamatan Jogoroto. Saat ini kebutuhan IPAL komunal sedang dipetakan agar sesuai dengan volume limbah cair yang dihasilkan dari produksi tahu. IPAL komunal menjadi solusi karena tidak semua industri tahu mempunyai lahan yang cukup.

"Anggaran IPAL sudah masuk renstra lima tahun (2018-2023), maka anggaran siap. Tergantung pada respons masyarakat bersedia menggunakan IPAL apa tidak. Kalau OK, tidak ada masalah," kata Yuli saat dikonfirmasi, Minggu (29/11/2020).

Lihat juga video '15 Kilometer Pantai Mauritius Tercemar Tumpahan Minyak':

[Gambas:Video 20detik]



Kabid Penegakan Perda Satpol PP Kabupaten Jombang Wiko F Diaz menjelaskan, terdapat perbedaan versi antara DLH dengan para pengusaha tahu terkait pengoperasian IPAL. Para pengusaha berdalih membuang limbah ke sungai karena IPAL tak mampu menampung volume limbah. Sedangkan DLH menyatakan para pengusaha memang enggan mengoperasikan IPAL.

"Oleh sebab itu, Komisi C (DPRD Kabupaten Jombang) pekan depan akan cek ke lokasi. Hasilnya mereka akan memberi rekomendasi, nanti kami menyesuaikan dengan rekomendasi tersebut," terangnya.

Ke depan, Satpol PP Kabupaten Jombang akan membina para pengusaha tahu agar bersedia mengoperasikan IPAL. Di lain sisi, jumlah IPAL di sentra industri tahu ditambah agar mampu menampung volume limbah cair dari 75 unit usaha yang ada.

"Kalau tetap tak tertib, kami lakukan penegakan. Sanksinya mulai dari pencabutan izin sampai penutupan usaha," pungkas Wiko.

Halaman 2 dari 2
(sun/bdh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.