"Sudah ditetapkan tersangka dan sudah ditahan," kata Kasubbag Humas Polres Pasuruan Kota AKP Endy Purwanto, Jumat (27/11/2020).
Sebelum ditetapkan tersangka, Andik dihadirkan saat rekonstruksi pada tanggal 4 Nopember 2020. Dalam rekonstruksi yang digelar di halaman Mapolres Pasuruan Kota itu tersangka pertama yang juga istri korban Silfia Anggraini memperagakan belasan adegan. Sementara Andik memperagakan adegan sedang tidur.
Andik mengaku sering datang ke rumah korban karena saling kenal. Andik juga seorang pengamen seperti juga korban. Ia mengaku sedang tidur saat malam kejadian dan mengetahui korban tewas setelah dibangunkan Silfia.
"Digugahi (Silfia), terus ndelok tangane geteh tok (dibangunkan Silfia lalu saya lihat tangannya banyak darah," kata Andik saat rekonstruksi.
Eko Setyo Budi tewas dengan leher tersayat di kamarnya, Kamis (29/10) pukul 05.30 WIB. Awalnya korban dilaporkan bunuh diri oleh istrinya Silfia dan Andik. Namun Silfia kemudian mengakui telah membunuh suaminya dengan cara digorok saat sedang tidur.
Polisi awalnya meyakini Silfia merupakan pelaku utama dan menetapkannya sebagai tersangka tunggal. Namun fakta mengejutkan terkuak dalam pengembangan. Nama Andik Harianto muncul. Menurut polisi, Andik yang menghabisi korban atas permintaan Silfia. (iwd/iwd)