Polisi menetapkan tersangka baru kasus pembunuhan Eko Setyo Budi (35) warga Dusun Gunungan, Desa/Kecamatan Nguling Kabupaten Pasuruan. Ia adalah Andik Harianto (30) warga Desa Cukurgondang, Kecamatan Grati.
Polisi menyebut Andik yang mengeksekusi korban atas permintaan Silfia Anggraini (39). Silfia merupakan istri korban.
Kasubbag Humas Polres Pasuruan Kota AKP Endy Purwanto menjelaskan pada hari Kamis (29/10/2020) sekitar pukul 01.00 WIB, Silfia curhat kepada Andik perihal masalah dengan suaminya. Andik yang merupakan teman dari suami-istri (Pasutri) tersebut menginap di rumah korban saat kejadian.
"Silfia berkata pada Andik, 'Aku wis gak kuat digawe koyok ngene terus, entekno wis. Pentungen opo yo opo wis le... (Aku sudah tak kuat diperlakukan seperti ini terus, habisi saja)'. Kemudian dijawab (Andik) dengan menganggukkan kepala dua kali," terang Endy, Kamis (26/11/2020).
Kemudian pada pukul 04.45 WIB, Silfia memanggil Andik dengan isyarat lambaian tangan. Saat itu, Andik sudah siap.
"Silfia bilang 'Agi le... Ndang pentungen ben aku iso jipek duite ben mene aku iso muleh' (Cepat, pukul dia biar aku bisa ambil uangnya biar aku besok bisa pulang)," kata Endy menirukan kalimat Silfia.
Tonton juga video 'Saksi Mata: Janda Tewas Dibungkus Dalam Karung':
Andik kemudian menggorok leher korban dengan pisau dapur di depan mata Silfia. Korban pun meregang nyawa. Andik lalu mengancam Silfia agar menyembunyikan fakta bahwa ia yang mengeksekusi korban. Keduanya lalu mengarang cerita bahwa korban bunuh diri.
"Keduanya mencari bantuan ke tetangga dengan mengatakan korban bunuh diri," terang Endy.
Dalam proses penyelidikan, Silfia mengaku telah membunuh suaminya. Polisi awalnya meyakini Silfia merupakan pelaku utama dan menetapkannya sebagai tersangka tunggal.
Saat rekonstruksi yang digelar di Mapolres Pasuruan Kota, tanggal 4 November, Silfia sangat fasih memperagakan adegan demi adegan menghabisi suaminya. Ia menangis saat memperagakan adegan menggorok leher korban saat sedang tidur.
Namun fakta mengejutkan terkuak dalam pengembangan kasus. Silfia mengaku bukan dirinya yang membunuh korban, melainkan Andik Harianto. Setelah mendapat pengakuan itu, polisi melakukan pendalaman. Darah yang ada di kuku tangan dan celana pendek Andik dikirim ke Labfor Polda Jatim.
"Hasilnya mempunyai profil DNA yang sama dengan darah korban," jelas Endy.
Setelah mendapatkan 2 alat bukti yang sah, polisi menetapkan Andik yang sebelumnya berstatus sebagai saksi menjadi tersangka. Ia sudah diamankan dan ditahan.
Sebelumnya, Eko Setyo Budi (35) warga Dusun Gunungan, Desa/Kecamatan Nguling Kabupaten Pasuruan, diketahui tewas di kamarnya dengan leher tersayat, Kamis (29/10) pukul 05.30 WIB. Awalnya korban dilaporkan bunuh diri oleh istrinya, Silfia Anggraini.