Bolehkah Ambulans Lawan Arus Lalu Lintas, Bagaimana Aturannya?

Bolehkah Ambulans Lawan Arus Lalu Lintas, Bagaimana Aturannya?

Ardian Fanani - detikNews
Kamis, 26 Nov 2020 20:18 WIB
viral ambulans tabrak motor
Kondisi ambulans yang bertabrakan dengan motor yang dikendarai polisi (Foto: Ardian Fanani)
Banyuwangi -

Ambulans melawan arus hingga menabrak polisi di Simpang Empat Cungking menjadi perhatian serius Kapolresta Banyuwangi Kombes Arman Asmara Syarifudin. Arman meminta meski ambulans memiliki hak utama untuk didahulukan di jalan raya, namun harus menjalankan protap yang ada.

Arman mengatakan aksi ambulans melawan arus lalu lintas ini tentu sangat berbahaya, terutama bagi pengguna jalan lainnya. Sesuai dengan pasal 134 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, ada beberapa kendaraan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan.

"Salah satunya ialah ambulans yang mengangkut orang sakit," kata Kapolresta Arman kepada detikcom, Kamis (26/11/2020).

Meski memiliki hak utama di jalan raya, bukan berarti mobil ambulans bisa sembarangan melawan arus lalu lintas.

"Kalau kondisi urgent ada. Tapi harus dilihat dulu, urgenitasnya apa dia kok sampai melawan arus," ungkapnya.

Tak hanya itu, jika memang kondisinya urgent atau darurat, sebelum berkendara di jalan raya semestinya harus berkoordinasi terlebih dahulu dengan petugas kepolisian.

"Kalau urgenitasnya melawan arus, maka sebelum berangkat ambulans ini harus menyampaikan kepada petugas di lapangan, sehingga ada pengawalan. Karena apa? Karena arus ini kan digunakan banyak orang," ujarnya.

Simak video 'Detik-detik Mobil Ambulans Tabrak Polisi di Banyuwangi':

[Gambas:Video 20detik]



"(Melawan arus) rawan terjadi kecelakaan. Namanya melawan arus kan bisa terjadi insiden fatal, bisa tabrakan," tambahnya.

Arman menyesalkan kejadian mobil ambulan melawan arus yang berakibat terjadinya kecelakaan lalu lintas. Jangan sampai, saat ambulans menyelamatkan nyawa pasien, tapi mengabaikan pengendara lain yang bisa berakibat fatal. Sehingga korban lain pun bisa berjatuhan.

"Harusnya tidak boleh, karena tidak ada pemberitahuan akhirnya terjadi kecelakaan. Harusnya tidak melawan arus ini. Jangan sampai menyelamatkan nyawa tapi mengorbankan nyawa yang lain," tegasnya.

Kecelakaan terjadi antara ambulans milik RSI Fatimah Banyuwangi bernopol P 8708 V dengan sepeda motor Honda PCX nopol P 5918 ZK.

Menurut keterangan saksi, awalnya Honda PCX yang dikendarai oleh Siswo Prayitno melaju dari arah Utara ke Selatan dengan kecepatan sedang. Bersamaan dengan itu dari arah berlawanan Selatan ke Utara melaju ambulans yang dikemudikan oleh Catur Bowo Laksono yang melawan arus.

Akibat kecelakaan itu, Pengendara motor PCX yang merupakan anggota polisi harus dilarikan ke RSUD Blambangan Banyuwangi untuk mendapatkan perawatan. Sementara ambulans langsung melanjutkan perjalanan ke RSUD Blambangan Banyuwangi untuk membawa pasien.

Halaman 2 dari 2
(iwd/iwd)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.