"Sanksi ada," ujar Supervisor PT Pertamina Patra Niaga Madiun Zaenal Mustakim saat dikonfirmasi detikcom di Pertamina Depo Madiun, Rabu (25/11/2020).
Terkait sanksi yang akan diberikan terhadap warga Dusun Kranggan, Desa Nambaan, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Kediri itu, kata Zaenal, berupa skorsing kerja. Terkait berapa lama sanksi skors, Zaenal mengatakan bisa mencapai tiga bulan.
"Setidaknya minimal diskors. Skors biasanya tiga bulan, pernah ada juga sopir yang kena skors," kata Zaenal.
Zaenal juga memberikan contoh sanksi terhadap sopir hingga pemecatan karena melanggar. "Ada juga yang istilahnya tidak kita pakai (dipecat),' imbuhnya.
Zaenal membeberkan alasan sanksi yang diberikan terhadap sopir tak lain untuk memberikan efek jera. "Pertama namanya orang ya, semua kerja kan ada risikonya walaupun gitu tetap ada komitmen supaya yang lain jera," paparnya.
Zaenal menambahkan Sutopo bekerja sebagai sopir truk tangki Pertamina sejak tahun 2007. Namun terkait penahanan oleh polisi karena menetapkan Sutopo sebagai tersangka, dirinya menegaskan bahwa sopirnya tidak merasa menabrak.
"Ndak kelihatan, hujan lebat campur angin, jalan remang-remang," kata Zaenal menirukan Sutopo saat ditanya.
Sementara itu Sutopo juga menegaskan dirinya sama sekali tidak merasa menabrak sesuatu apapun sehingga ia tidak berhenti. "Ndak terasa," ujar Sutopo saat rilis di Polres Madiun.
Lihat video 'Jadi Tersangka, Sopir Truk di Madiun Ngaku Tak Tahu Telah Tabrak Orang':
(iwd/iwd)