Indikasi rekayasa dalam pengajuan IMB, juga terlihat dari adanya dokumen KTP tidak valid yang digunakan mengajukan izin. Ada dokumen KTP warga di luar lingkungan yang digunakan untuk mengajukan IMB. Selain itu, juga ditemukan denah lokasi yang tidak sesuai kondisi di lapangan.
"Denah tidak sesuai, tanah kosong diberi simbol perumahan lalu KTP di luar warga sekitar digunakan mengajukan izin. Ini menunjukkan ada indikasi rekayasa data di lapangan. Kami menuntut Kepala PTSP dicopot dari jabatannya," imbuhnya.
Karena tidak menemukan titik temu dengan dinas perizinan, massa kemudian mengadukan masalah ini ke para wakil rakyat di DPRD Kota Blitar. Massa ditemui Ketua DPRD Kota Blitar, Syahrul Alim.
"Kami belum menerima data lengkap soal perizinan ini. Namun kami tampung dulu dan pekan depan kami akan undang semua pihak terkait untuk hearing," kata Syahrul.
Usai di demo di depan gedung DPRD, massa kemudian bergeser menuju gedung Pemkot Blitar di Jalan Merdeka Barat. Di sana, massa kembali mendengarkan orasi koordinator aksi dan meminta bertemu dengan Pjs Wali Kota Blitar. Massa kemudian ditemui Sekda Pemkot Blitar, Rudi Wijonarko.
"Kami akan evaluasi proses perizinan ini. Untuk tuntutan warga lainnya, kami akan ikuti sesuai prosedur dan mekanisme kinerja PNS yang berlaku," pungkasnya.
(fat/fat)