Sekdes di Tuban Jalani Praperadilan Usai Jadi Tersangka Kasus Korupsi

Sekdes di Tuban Jalani Praperadilan Usai Jadi Tersangka Kasus Korupsi

Ainur Rofiq - detikNews
Selasa, 17 Nov 2020 13:40 WIB
Sekdes Cempokorejo Layangkan Gugatan Prapid Ke PN Tuban
Sidang praperadilan Sekdes Cempokorejo yang digelar Pengadilan Negeri Tuban/Sekdes Cempokorejo
Tuban -

Sekdes Cempokorejo, Kecamatan Palang menjalani praperadilan. Sebelumnya ia ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) oleh penyidik Satreskrim Polres Tuban.

Sekdes ini yakni Susilo Hadi Utomo. Ia tidak terima dan menyoal penetapan tersangka tersebut. Namun dalam sidang praperadilan yang digelar Pengadilan Negeri Tuban, ia kalah.

Humas Pengadilan Negeri Tuban, Donovan Akbar Kusuma menegaskan, pengajuan praperadilan tersangka ditolak oleh hakim dengan berbagai pertimbangan. Majelis hakim berpendapat, proses penetapan tersangka oleh pihak kepolisian sudah sesuai dengan aturan hukum.

"Benar permohonan praperadilan kami tolak, dan polisi dalam penetapan tersangka sudah sesuai prosedur," jelas Donovan kepada wartawan, Selasa (17/11/2020).

Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP Yoan Septi Hendri menyambut baik putusan pengadilan. Menurutnya, penyidik yakin penetapan status tersangka dalam kasus korupsi BPNT sudah sesuai prosedur.

Bahkan, saat ini tersangka sudah tidak lagi dikenakan pasal penggelapan. Melainkan sudah dijerat UU tindak pidana korupsi.

"Kami akan menindak dan menetapkan tersangka sesuai fakta hukum. Memang saat ini tersangka juga belum kami tahan," kata AKP Yoan.

Kasus ini mencuat ke permukaan setelah sejumlah warga Desa Cempokorejo mengajukan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa. Setelah diakses, ternyata mereka tercatat telah menerima bantuan dari program BPNT sejak 2018, namun bantuan baru diterima Juli 2020. Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) tidak diserahkan kepada 46 keluarga penerima manfaat (KPM) dari program BPNT.

Salah seorang warga penerima KPM yang protes yakni Sri Tutik. Dia protes lantaran merasa dirugikan. Seharusnya dia mendapat bantuan sejak 2018. Tetapi bantuan berupa kebutuhan pangan baru diserahkan 2020.

Setelah ada protes, setiap warga penerima manfaat mendapatkan beras BPNT sebanyak 19 zak, hasil akumulasi bantuan sejak 2018. Warga yang tidak terima atas perlakuan itu kemudian melapor ke Polres Tuban pada Kamis (18/6). Sebanyak 34 orang dimintai keterangan sebagai saksi oleh penyidik Satreskrim Polres Tuban.

Sepekan kemudian, Susilo melaporkan dugaan pencemaran nama baik oleh Sri Tutik, salah satu KPM BPNT. KPM itu dilaporkan atas dugaan penyebaran berita bohong dan laporan palsu.

Sekdes itu juga telah mengembalikan dana secara bertahap ke agen penyalur BPNT. Yakni dalam bentuk uang yang kemudian disalurkan ke KPM dalam bentuk bahan pangan.

Pertama, ia mengembalikan dana Rp 109.040.000. Tahap kedua ia mengembalikan Rp 30.360.000.

Halaman 2 dari 2
(sun/bdh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.