Pembunuhan di Situbondo gegerkan warga. Mingso alias Eko Prayetno (67) ditemukan tewas di semak-semak rumah adiknya, Tri Susana Wati alias Ny Houseng (62), di Desa Curahkalak Kecamatan Jangkar, Senin (9/11) malam. Kondisi pria yang berlumuran darah itu membuat kaget pemilik sarang walet. Apalagi, terdapat sejumlah luka tusuk di tubuhnya, mulai leher, dada, hingga bagian kaki.
Dia pun melaporkan kejadian itu ke polisi. Keluarga semula menganggap korban dibunuh karena kasus perampokan. Namun setelah dilakukan olah TKP dan pemeriksaan saksi, korban dibunuh dua pria yang masih berstatus keponakan dan paman. Dua pelaku juga tetangga korban.
Polisi mengamankan dua pria tersebut tak kurang dari 24 jam. Salah satu pelaku menyerahkan diri. Sedangkan pelaku lainnya diamankan saat bersembunyi di rumah kerabatnya.
Rupanya, aktivitas seks menyimpang rupanya menjadi motif pembunuhan pria warga keturunan di Situbondo. Korban kerap ingkar janji, meski seringkali mendapat layanan birahi dari dua tersangka berinisial N (25) dan J (20). Kondisi ini membuat kedua tersangka asal Kecamatan Asembagus itu sakit hati.
"Dari hasil pendalaman, kasus pembunuhan ini berlatar belakang sakit hati. Korban dan 2 tersangka ini sudah saling kenal. Bahkan, kita dapatkan informasi, adanya perilaku menyimpang dari korban," kata Kapolres Situbondo AKBP Ahmad Imam Rifa'i kepada wartawan di mapolres, Selasa (10/11/2020).
Kapolres Rifa'i menambahkan, dari perilaku seks menyimpang itu korban menjanjikan kompensasi sejumlah uang kepada tersangka N dan J. Asalkan, keduanya bisa memuaskan hasrat birahi korban. Tertarik dengan tawaran itu, kedua tersangka pun bersedia melayani, bahkan hingga berlangsung beberapa kali.
"Namun, korban tetap tidak merealisasikan janjinya. Sehingga membuat kedua tersangka dendam. Puncaknya terjadi pada pada Senin (9/11) malam," tandasnya.
Tonton juga 'Dua Pria di Situbondo Dibunuh Gegara Layanan Seks Sejenis Tak Dibayar':
Dari kejadian itu, kedua tersangka dinilai sudah merencanakan pembunuhan terhadap korban. Indikasinya, karena keduanya sudah sama-sama membawa senjata tajam dari rumah. Karena itu, pasal yang dijeratkan adalah 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
"Untuk pasal yang kita persangkakan, karena memang sudah direncanakan dengan membawa alatnya, maka kita akan menjerat tersangka dengan pasal 340 KUHP. Tapi tentu nanti akan kita juncto-kan juga," paparnya.
Sebelum aksi pembunuhan terjadi, jelas korban masih sempat memanjakan hasrat birahinya, dengan memegang-megang kemaluan tersangka J. Keduanya membiarkan saja kelakuan korban, karena berharap segera diberikan imbalannya.
Saat ditagih korban tak kunjung memberikan imbalan. Akibatnya, kedua tersangka hilang kesabaran hingga nekat menghabisi nyawa korban. Kedua tersangka secara bergantian menusukkan pisau yang dibawanya dari rumah ke tubuh korban, hingga ambruk bersimbah darah.
![]() |
Tak hanya itu. Agar korban tak berteriak, tersangka N juga menyumpal mulut korban dengan kain slayer yang dibawanya hingga tewas.
Menurut kedua tersangka, korban menjanjikan imbalan jika keduanya bersedia melayani hasrat seksualnya hingga puas. Tak heran, jika selama ini kedua tersangka selalu bersedia setiap kali diajak 'bermesraan' oleh korban.
"Jujur sekarang saya menyesal, pak. Saya sebenarnya bukan penyuka sesama jenis. Saya mau melayani, cuma karena ingin imbalan dari dia (korban, red). Tapi sampai sekarang tidak pernah ditepati," kata kedua tersangka N dan J saat di ruang penyidikan.
Kini, mereka harus mempertanggungjawabkan atas perbuatannya melakukan pembunuhan. Polisi mengamankan slayer dan HP korban dan pelaku.