"Masih ada beberapa kabupaten/kota yang belum setor angka UMK ke provinsi," ujar Kadisnakertrans Jatim, Himawan Estu Bagijo saat dikonfirmasi detikcom, Sabtu (14/11/2020).
Himawan menjelaskan, molornya penyerahan angka UMK di beberapa kabupaten/kota karena belum adanya titik temu antara pemkab/pemkot dengan dewan pengupahan kab/kota.
Dirinya memberi tenggat kepada kabupaten/kota yang belum menyerahkan angka UMK tahun 2021 hingga Senin (16/11). Bila masih tidak menemui kesepakatan, akan dirapatkan bersama untuk mencari jalan keluar.
"Sampai Senin nanti. Nantinya, akan kita rapatkan, bagaimana jalan keluarnya. Karena penetapan UMK akan diumumkan pada 21 November mendatang," terangnya.
Himawan enggan membeberkan kab/kota mana saja yang telah setor angka UMK ke Pemprov Jatim. Dan kab/kota mana saja yang belum menyetorkan. "Bentar-bentar, nanti saya kabari lagi," imbuhnya.
Sementara Ketua Dewan Pengupahan Jatim, Ahmad Fauzi menyatakan alotnya penetapan UMK di kabupaten/kota disebabkan karena munculnya dua angka.
"Jadi dari pihak pemkab/pemkot punya angka segini. Mereka menetapkannya ini. Nah dari dewan pengupahan kab/kota serta perwakilan buruh angkanya segini. Jadi yang beredar dua angka. Ini menjadi alasan kenapa masih alot. Apalagi, pemkab/pemkot masih ada yang ikut Surat Edaran Menaker, padahal kewenangan penetapan UMK itu ya di kepala daerahnya masing-masing," terangnya. (iwd/iwd)