Setuju RUU Minuman Beralkohol, PWNU Jatim: Pabriknya Juga Harus Ditutup

Setuju RUU Minuman Beralkohol, PWNU Jatim: Pabriknya Juga Harus Ditutup

Amir Baihaqi - detikNews
Jumat, 13 Nov 2020 20:52 WIB
Beer at Oktoberfest in Munich, Germany
Foto: Istock
Surabaya - PWNU Jatim menegaskan setuju dengan RUU Larangan Minuman Beralkohol yang sedang dibahas Badan Legislasi DPR RI. Sebab, minuman beralkohol merupakan induk dari segala kejahatan.

"Saya sangat setuju. Jadi minuman keras itu seperti sabda Kanjeng Nabi 'ummul khaba its' (induk dari segala kejahatan) penyebab kriminalitas, ya asalnya dari situ," tegas Khatib Syuriah PWNU Jatim KH Safruddin Syarif kepada detikcom, Jumat (13/11/2020).

Safruddin menambahkan ia juga setuju jika peminum beralkohol dikenakan sanksi pidana dan denda. Karena menurutnya hal itu akan membuat jera dan orang yang akan mabuk berpikir dua kali.

"Kalau sanksi itu harus ada. Karena di dalam hadist Nabi itu, orang yang minum-minuman keras itu pasti dia akan ngomong yang tidak-tidak. Akan menjelek-jelekan orang lain dan sebagainya. Oleh karena itu harus ada sanksi yang positif, sanksi yang bikin membuat jera orang," jelasnya.

"Ya kalau tuntunan dalam agama (sanksinya) itu dengan 40 kali cambukan. Kemudian Sayyidina Umar sendiri 80 kali cambukan," tambah Safruddin.

Adapun untuk sanksi pidana atau denda pelanggar atau peminum beralkohol, ia menyerahkan sepenuhnya kepada pemerintah. Dalam hal ini adalah Badan Legislasi DPR RI.

"Nah, kemudian ini tidak ada hak khusus, maka diserahkan sepenuhnya kepada kebijakan imam yang terpenting bagaimana nantinya sanksi itu bisa membuat jera," tutur Safruddin.

Meski begitu, terang Safruddin, adanya RUU Larangan Minuman Beralkohol juga harus dibarengi dengan penutupan pabriknya. Karena menurutnya, UU tidak akan berjalan jika pabrik masih memproduksi dan menyediakan.

"Itu pabrik-pabriknya juga harus ditutup. Jangan ada pabrik. Kalau ada pabrik terus ada hukuman ya percuma. Karena kita melarang tapi kita juga menyediakan," ucap Safruddin.

"Justru perusahaan-perusahaan besar harus diutamakan. Jangan karena pajak terus kita menyengsarakan rakyat. Jangan lah itu berbahaya," tandas Safruddin. (iwd/iwd)

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.