Pro-RUU Larangan Minuman Beralkohol, PKS: Pemabuk Biang Kerok Kejahatan

ADVERTISEMENT

Pro-RUU Larangan Minuman Beralkohol, PKS: Pemabuk Biang Kerok Kejahatan

Rahel Narda Chaterine - detikNews
Jumat, 13 Nov 2020 18:11 WIB
Young depressed man
Ilustrasi minuman beralkohol. (Getty Images/eclipse_images)
Jakarta -

Fraksi PKS di DPR mendukung pembahasan RUU Larangan Minuman Beralkohol yang kini menjadi polemik. Menurut PKS, Indonesia sudah dalam kondisi amat darurat minuman beralkohol.

"Indonesia saat ini sudah dalam keadaan amat darurat minuman beralkohol," kata anggota Baleg DPR RI dari Fraksi PKS, Bukhori Yusuf, kepada wartawan, Jumat (13/11/2020).

PKS menilai bonus demografi Indonesia telah dibayangi oleh bahaya minuman beralkohol. Sebab, ada 14,4 juta remaja Tanah Air yang mengonsumsi minuman beralkohol.

"Ironisnya, sekitar 14,4 juta remaja di Indonesia telah teridentifikasi sebagai pengonsumsi minuman beralkohol. Artinya, bonus demografi yang kelak kita peroleh di kemudian hari, juga dibayangi oleh bahaya minuman beralkohol yang mengintai generasi usia produktif kita bila tidak ada perhatian serius yang melarang minuman beralkohol," jelas Bukhori.

Bukhori menjelaskan dampak-dampak negatif dari minuman beralkohol. Salah satunya, pemabuk yang terpengaruh minuman beralkohol disebutnya adalah biang kerok gangguan sosial, seperti kejahatan.

"Pertama, dampak buruk bagi kesehatan. Minol bisa mengakibatkan kerusakan hati, ginjal, gangguan jantung, bahkan kelemahan kognitif bagi anak di kemudian hari bila dikonsumsi oleh Ibu hamil. Kedua, adalah dampak psikis, antara lain, gangguan daya ingat dan kemampuan berbahasa, serta perubahan kepribadian ke arah destruktif," jelasnya.

"Secara fakta sosial, para pemabuk adalah biang kerok terjadinya gangguan sosial di tengah masyarakat, seperti tawuran maupun tindak kejahatan lainnya sehingga merugikan orang lain," sambung Bukhori.

Sudah seberapa jauh tahapan pembahasan RUU Larangan Minuman Beralkohol?



ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT