Kemudian secara rinci dilakukan tracking kembali, dari 379 ada 12 posisi jabatan yang tidak dikembalikan.
"Yakni 4 inspektorat, diantaranya jajaran inspektur, dan 8 pejabat yang sebelumnya menduduki jabatan di Dispenduk (Dinas Kependudukan) Kabupaten Jember," ucapnya.
Terkait alasan tidak dikembalikan itu, Mantan Kepala Dinas Koperasi ini mengatakan, untuk wilayah Dispenduk Jember belum ada izin dari Kemendagri.
"Kemudian untuk yang inspektorat (Pemkab Jember) menunggu dari inspektorat Provinsi Jatim," sambungnya.
![]() |
Mirfano menjelaskan, selanjutnya 367 pejabat itu hari ini langsung diambil sumpahnya dan dikembalikan dalam jabatan dan dikembalikan pada posisi semula.
"Dari 367 nama menjadi 366 nama, karena ada satu orang pensiun. Selanjutnya untuk yang belum dikembalikan, yakni untuk Dispenduk dan Inspektorat, akan kita tata dalam penataan jabatan berikutnya, dan dalam waktu dekat akan diajukan izin mutasi dan pengisian jabatan," tegasnya.
Dia menambahkan, pada prinsipnya kegiatan pengembalian jabatan ini adalah melaksanakan rekomendasi Menteri Dalam Negeri.
"Tentunya yang pertama melaksanakan rekomendasi Mendagri, bahkan dari KASN mensupport untuk segera melaksanakan rekomendasi mendagri, kedua untuk hasil open bidding ada 7 orang dapatnya dipertimbangkan kembali pada penataan KSOTK 2020. Kemudian jika ada yang meninggal, juga akan dikeluarkan dari database," pungkasnya.
Di lokasi kegiatan, prosesi pengembalian dalam jabatan tidak dihadiri seluruh pejabat sebanyak 366 orang. Yang hadir di Aula Sudarman, adalah pejabat eselon dua atau pejabat yang membawahi OPD di lingkungan Pemkab Jember. Sisanya ikut hadir dalam kegiatan melalui daring sebagai bentuk penerapan protokol kesehatan COVID-19.
(fat/fat)