Penjara polisi di Surabaya mengalami overload. Overload itu disebabkan karena untuk tahanan dari kepolisian maupun kejaksaan tidak lagi diterima di rutan maupun lapas selama pandemi COVID-19.
Kepala Kanwil KemenkumHAM Jatim Krismono mengatakan kebijakan tidak menerima tahanan polisi (A1) dan tahanan kejaksaan (A2) merupakan instruksi dari Dirjen Pemasyarakatan.
"Jadi, ini kan kami menjalankan dari Dirjen Pemasyarakatan berkaitan dengan masa pandemi ini untuk sementara waktu tahanan A1 dan A2 tidak bisa diterima," ujar Krismono kepada detikcom, Jumat (13/11/2020).
Meski begitu, lanjut Krismono, pihaknya masih terus mencari solusi untuk mengatasi penjara polisi yang overload. Salah satunya yakni dengan tetap menerima tahanan A3 (tahanan pengadilan).
"Kalau itu sudah A3 ataupun inkrah, kita wajib menerima tahanan. tentunya tidak lepas dari protokol kesehatan," tutur Krismono.
"Tapi kalau A1 dan A2 kami tidak bisa menerima. Karena apa? Karena kan nanti itu masih dalam rangka penyidikan mereka mondar-mandir diambil. Nah ini kan dalam masa pandemi gini membahayakan," imbuhnya.
Menurut Krismono, kondisi penjara yang overload sebenarnya tidak hanya terjadi di Surabaya saja. Tapi juga di seluruh Jatim. Dan untuk mengatasi oberload itu, pihaknya telah menyebar narapidana ke sejumlah lapas atau rutan yang masih bisa menerima.
Di Surabaya sendiri, terang Krismono, rutan atau lapas hanya ada dua yang bisa menerima tahanan. Adapun jumlah overloadnya sudah mencapai 350 persen.
"Di Wilayah Surabaya hanya ada di Medaeng dan Sidoarjo yang bisa menerima tahanan itu. Di Medaeng itu sudah sangat over kapasitas. Itu kemarin (tahanan) sebelum saya pindah over kapasitasnya 350 persen," tuturnya.
"Tapi begitu sudah saya pindah sekitar 250 persen over kapasitasnya. Rata-rata dari Surabaya. Dan itu kami setiap hari Jumat kami selalu menerima 80 tahanan bergantian terus," tandas Krismono.
Baca juga: Menkum HAM: Lapas di Indonesia Overload |
Sebelumnya, penjara polisi di Surabaya overload atau melebihi kapasitas sejak pandemi COVID-19. Itu karena tahanan saat tahap 2, tidak bisa dilimpahkan ke rutan atau lapas.
"Iya, benar overload sejak mulai pandemi ini," ungkap Kasat tahanan dan barang bukti (Tahti) Polrestabes Surabaya Kompol Agung Widoyoko kepada detikcom, Kamis (12/11/2020).
"Ya sejak ada surat dari kemenkumHAM tidak menerima tahanan. Yang biasanya setelah tahap 2 dilimpahkan tapi saat ini dititipkan di penjara polisi. Sementara kita juga masih melakukan penangkapan-penangkapan kepada pelaku kejahatan, akhirnya numpuk," imbuhnya.