Penjara polisi di Surabaya overload atau melebihi kapasitas sejak pandemi COVID-19. Itu karena tahanan saat tahap 2, tidak bisa dilimpahkan ke rutan atau lapas.
"Iya, benar overload sejak mulai pandemi ini," ungkap Kasat tahanan dan barang bukti (Tahti) Polrestabes Surabaya Kompol Agung Widoyoko kepada detikcom, Kamis (12/11/2020).
"Ya sejak ada surat dari kemenkumHAM tidak menerima tahanan. Yang biasanya setelah tahap 2 dilimpahkan tapi saat ini dititipkan di penjara polisi. Sementara kita juga masih melakukan penangkapan-penangkapan kepada pelaku kejahatan, akhirnya numpuk," imbuhnya.
Agung menambahkan, overload penjara tidak hanya terjadi di tahanan Polrestabes Surabaya saja. Namun juga seluruh polsek jajaran.
"Di 23 polsek jajaran juga sama semuanya overload. Dan itu bukan di Jatim saja, tapi seluruh Indonesia," terang Agung.
Menurut Agung, penumpukan tahanan ini bukan tidak ada solusi. Karena setiap tahanan yang sudah menjalani sidang dan vonis, sebenarnya sudah bisa dilimpahkan ke rutan atau lapas. Namun hal itu terkendala dengan keterbatasan kuota.
"Sebenarnya ada solusi yang sudah sidang dan putusan tahanan bisa dikirim ke rutan atau lapas dengan catatan harus bebas COVID-19. Nah itu disepakati setelah 14 hari sesuai protokol itu. Tapi itu kan kuotanya tidak bisa setiap hari," jelasnya.
Lalu berapa kapasitas penjara yang overload saat ini? Agung enggan mengungkapkan secara rinci. Sebab pihaknya tidak bisa membuka data karena terkait dengan keamanan.
"Saya tidak bisa menyampaikan. Karena ini kan menyangkut keamanan dan segala macam. Tapi yang jelas overload yang seharusnya kapasitasnya 200 bisa sampai 300 tahanan," tandas Agung.