"Idealnya, penghuninya seimbang," kata Menteri Hukum dan HAM Andi Mattalata saat berkunjung ke Lapas Lowokwaru, Malang, Jumat (14/12/2007).
Lapas Lowokwaru Malang dengan kapasitas 900 orang diisi lebih dari 1400. Penghuni Lapas Wanita Sukun Malang mencapai 261 orang, padahal kapasitasnya tak lebih dari 160 orang.
Guna mencegah lapas overload perlu dilakukan berbagai langkah seperti peningkatan kapasitas. Namun, peningkatan kapasitas bukan pekerjaan mudah, dibutuhkan dana besar sedangkan anggaran dari APBN terbatas. Atau dilakukan relokasi, bila ada investor yang tertarik melakukan tukar guling. "Tapi seluruh tahapan harus dilalaui, karena lapas merupakan aset negara. Harus diteliti dulu, analisa dampak lingkungan," ungkap Andi.
Selain itu, tambah Andi, perlu dilakukan upaya menekan jumlah penghuni lapas. Caranya dengan merevisi Undang-Undang agar jangan mudah orang masuk menjadi tahanan. Di beberapa tempat tahanan itu bisa mencapai 40-50 persen. "Kenapa tidak dihidupkan tahanan rumah, tahanan kota. Tapi sekali lagi ini yang menentukan ini adalah polisi, jaksa, hakim," jelasnya.
Tahanan dititipkan ke lapas, karena rumah tahanan juga sudah penuh. Polisi dan jaksa seharusnya hanya menahan orang yang pantas ditahan, yang akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatan serupa. "Toh pada akhirnya nanti kalau sudah dijatuhi hukuman dia akan dihukum juga kan," terang Andi Mattalata.
(bdh/bdh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini