Aksi Begal Sadis di Lumajang, Korban Dipancing dengan Wanita

Aksi Begal Sadis di Lumajang, Korban Dipancing dengan Wanita

Nur Hadi Wicaksono - detikNews
Kamis, 12 Nov 2020 15:50 WIB
Seorang begal motor ditangkap Tim Kuro Polres Lumajang. Dalam aksinya, ia dan komplotan memancing korban dengan seorang wanita.
Jumpa pers Polres Lumajang/Foto: Nur Hadi Wicaksono
Lumajang -

Seorang begal motor ditangkap Tim Kuro Polres Lumajang. Dalam aksinya, ia dan komplotan memancing korban dengan seorang wanita.

Pelaku yakni SN (21), warga Desa Sawaran Lor, Kecamatan Klakah, Lumajang. Ia ditangkap di rumahnya, usai polisi melakukan penyelidikan kasus begal di wilayah Ranuyoso.

Polisi terpaksa melumpuhkan pelaku dengan timah panas, lantaran berusaha melawan saat akan ditangkap. "Alhamdulilah Tim Kuro Polres Lumajang berhasil meringkus satu dari tiga pelaku begal yang meresahkan masyarakat Lumajang," ujar Kapolres Lumajang AKBP Dedy Foury Millewa, Kamis (12/11/2020).

Dalam aksinya, pelaku bersama komplotannya memanfaatkan seorang perempuan berinisial NR, untuk memancing korban. Pelaku wanita ini bertugas memancing korban untuk bertemu di suatu tempat. Usai bertemu, wanita ini kemudian mengajak korban pergi menggunakan motornya.

Di tengah jalan, 3 pelaku lain mengadang korban dan merampas motornya. Pelaku wanita lalu berpura-pura melarikan diri. Pelaku begal sempat membacok korban sebelum membawa kabur motornya.

"Ada 4 pelaku dalam melakukan aksi begal, di antaranya satu orang perempuan. Pelaku perempuan tugasnya pancingan. Dia mengajak ketemu korban kemudian jalan naik motor, saat di jalan kami bertiga merampas motornya dan membacok korban dan langsung membawa kabur motor," terang SN.

Berdasarkan catatan pihak kepolisian, pelaku sudah melakukan aksinya di sejumlah TKP di Lumajang. Polisi masih melakukan pengejaran terhadap tiga pelaku lain, yang identitasnya sudah diketahui.

"Pelaku sudah melakukan aksi begal ini di sejumlah TKP di wilayah Lumajang. Untuk 3 pelaku lainnya masih dalam pengejaran petugas," tambah Kapolres Lumajang.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti dua unit sepeda motor. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.