Ada Dugaan Pungli Pengurusan Sertifikasi Tanah di Kota Malang

Ada Dugaan Pungli Pengurusan Sertifikasi Tanah di Kota Malang

Muhammad Aminudin - detikNews
Rabu, 11 Nov 2020 21:29 WIB
ptsl
Foto: Muhammad Aminudin
Malang -

Dugaan adanya pungutan liar (pungli) menguak dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kota Malang. Warga sebagai pemohon harus membayar jutaan rupiah tanpa proses musyawarah sesuai dengan aturan program PTSL.

Dugaan pungli itu ditemukan Malang Corruption Watch (MCW) saat program PTSL di Kelurahan Mulyorejo, Kecamatan Sukun, Kota Malang, tahun 2017-2018.

Badan Pekerja MCW, Ibnu Syamsu Hidayat mengatakan pengurusan sertifikasi tanah melalui program PTSL dengan biaya yang terjangkau atau murah sesuai dengan aturan ternyata masih dalam angan-angan.

Misalkan, program PTSL di Mulyorejo, Kecamatan Sukun, Kota Malang. Warga Mulyorejo yang ikut dalam proses sertifikasi massal tahun 2017 dan tahun 2018 harus membayar jutaan rupiah tanpa proses musyawarah yang baik dan sesuai dengan aturan program PTSL.

Berdasarkan temuan Malang Corruption Watch, pungutan untuk biaya PTSL Mulyorejo berupa penarikan uang untuk mengurus sertifikasi tanah melalui PTSL ini dilakukan oleh Pokmas PTSL Mulyorejo.

"Tentu ini bertentangan dengan ketentuan diktum ketujuh SKB tiga Menteri, Menteri ATR, Menteri dalam Negeri dan Menteri Desa, Pembangunan Daerah tertingggal dan Transmigrasi Nomor: 25/SKB/V/2017, Nomor: 590-3167A Tahun 2017, Nomor: 34 Tahun 2017 Tentang Pembiayaan Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis," ujar Ibnu dalam keterangannya, Rabu (11/11/2020).

Menurut Ibnu, peraturan itu mengatur besaran biaya yang diperlukan untuk persiapan pelaksanaan sertifikasi, sebagaimana dimaksud pada diktum (pernyataan resmi) kesatu, keempat, kelima dan keenam pada angka 5, untuk kategori V (Jawa dan Bali), yaitu sebesar Rp 150 ribu.

Selanjutnya, kata Ibnu, pada diktum kesembilan Keputusan Bersama Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Menteri Dalam Negeri, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor : 25/SKB/V/2017, Nomor 590-3167A Tahun 2017, Nomor 34 Tahun 2017 Tentang Pembiayaan Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis, menyatakan bahwa dalam hal biaya persiapan pendaftaran tanah sistematis lengkap tidak dianggarkan dalam APBD.

"Maka Menteri Dalam Negeri memerintahkan Bupati/Walikota untuk membuat Peraturan Bupati/Walikota bahwa biaya tersebut dibebankan kepada masyarakat," sambungnya.

Berdasarkan temuan itu, MCW menduga pengurusan PTSL Mulyorejo tahun 2018 telah terindikasi ada tindak pidana korupsi. Penilaian MCW mengacu bahwa unsur-unsur Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP terpenuhi dalam pengurusan sertifikasi tanah di PTSL Mulyorejo.

"Unsur-unsur yang dimaksud adalah, pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar atau menerima pembayaran dengan potongan atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri," terang Ibnu.

Oleh karena itu, Malang Corruption Watch mendesak dan menuntut Badan Pertahanan Nasional (BPN) harus memberikan sanksi tegas untuk Pokmas PTSL Mulyorejo tahun 2018.

Hal ini berdasarkan pada Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap.

"Pasal 11 ayat (1) menyatakan bahwa Kepala Kantor Pertanahan membentuk dan menetapkan Panitia Ajudikasi PTSL dan Satgas yang dituangkan dalam bentuk keputusan," beber Ibnu.

Sementara Pasal 11 ayat (2) menyatakan bahwa sebelum melaksanakan tugasnya, Panitia PTSL dan satgas wajib mengangkat sumpah di hadapan pejabat yang mengangkatnya (Kepala BPN Kota Malang).

Selain itu, lanjut Ibnu, proses PTSL mulyorejo tahun 2018 dalam proses penyuluhan tanpa sosialisasikan anggaran, harus dibayar oleh masyarakat Mulyorejo sangat bertentangan dengan Pasal 16 huruf g dan huruf j Permen ATR Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap.

MCW juga mendesak Pemerintah Kota Malang untuk menerbitkan Peraturan Walikota yang mengatur tentang biaya yang dibebankan kepada masyarakat Kota Malang.

Berdasarkan diktum kesembilan keputusan bersama Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Menteri Dalam Negeri, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor: 25/SKB/V/2017, Nomor 590-3167A Tahun 2017, Nomor 34 Tahun 2017 tentang Pembiayaan Persiapan pendaftaran tanah sistematis.

"Kami juga mendesak aparat penegaj hukum yakni kepolisian resort Malang Kota dan Kejaksaan Kota Malang menindak dugaan tindak pidana korupsi, yakni pungutan liar pengurusan sertifikasi tanah program PTSL di Kelurahan Mulyorejo itu. Karena punggutan yang terjadi jelas-jelas bertentangan dengan SKB tiga menteri," pungkas Ibnu.

Halaman 2 dari 2
(iwd/iwd)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.