Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari atau Ning Ita terus berupaya mengamankan lahan aset daerah. Ia baru saja membuat 52 bidang tanah mendapatkan sertifikat atas nama Pemkot Mojokerto.
Pemkot Mojokerto mengurus sertifikat 52 bidang tanah itu melalui program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL). Sertifikat puluhan lahan itu diberikan secara simbolis oleh Kantor Pertanahan Kota Mojokerto.
Puluhan bidang lahan bersertifikat Pemkot Mojokerto itu tersebar di 9 kelurahan. Yaitu di Kelurahan Prajurit Kulon, Magersari, Balongsari, Kranggan, Blooto, Pulorejo, Gunung Gedangan, Kedundung dan Kelurahan Meri.
Pengurusan Sertifikat Hak Pakai (SHP) atas tanah aset Pemerintah Kota Mojokerto melalui program PTSL, berpedoman pada Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, dan Peraturan Daerah Kota Mojokerto Nomor 1 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah Pemerintah Kota Mojokerto. Permendagri ini mengamanatkan Pemkot Mojokerto wajib melakukan pengamanan barang milik daerah.
Pengamanan meliputi fisik, administrasi dan hukum. Kewajiban itu dilaksanakan melalui program percepatan pensertifikatan tanah aset serentak menyeluruh terpadu dan terintegrasi (Pesta Semu Ter-Ter). Pendaftaran tanah sistematis lengkap untuk percepatan pemberian kepastian hukum, dan perlindungan hukum hak atas tanah rakyat secara pasti, sederhana, lancar, aman, adil merata, terbuka, akuntabel sehingga dapat meningkatkan kemakmuran rakyat.
"Untuk itu, saya meminta kepada seluruh jajaran Pemerintah Kota Mojokerto yang terkait, agar berperan aktif dalam menyukseskan program ini. Khususnya para camat, lurah kiranya dapat melaksanakan tugas dan fungsinya secara maksimal mengawal penyelenggaraan program ini. Sehingga masyarakat bisa memperoleh pelayanan yang terbaik. Nah, di antara 52 tanah aset daerah yang telah diamankan berupa lahan aset sekolah, perkantoran, persawahan, jalan dan masih banyak lainnya," kata Ning Ita.
Kepala Kantor Pertanahan Kota Mojokerto Wasis Suntoro mendukung penuh Pemkot Mojokerto dalam pelaksanaan program PTSL selama ini. Bahkan, ia meminta kepada pemerintah daerah untuk meningkatkan jumlah tanah aset daerah agar dapat bersertifikat hak pakai (SHP).
"Tahun depan, kami mendapatkan kuota 300 pada program ini. Kami ingin jatah 100 ini dapat dipergunakan oleh Pemerintah Kota Mojokerto agar dapat mensertifikatkan lahan asetnya. Sedangkan sisanya, dapat dimanfaatkan untuk warga," pungkasnya.