Pandemi tidak menyebabkan angka perceraian di Lamongan naik atau turun. Hanya saja, pengajuan cerai gugat dari para istri lebih tinggi dibanding cerai talak dari suami.
Humas Pengadilan Agama (PA) Lamongan Achmad Sofwan mengatakan sejak awal Maret Hingga November ini, PA Lamongan telah memutuskan ribuan perkara di tengah situasi pandemi COVID-19 di mana salah satunya adalah perkara pengajuan cerai gugat. Namun, kata Sofwan, secara keseluruhan angka pengajuan cerai gugat di PA Lamongan tidak terjadi kenaikan yang signifikan jika dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya.
"Karena pandemi ini efektifnya mulai awal Maret, jika dibandingkan dengan angka perceraian tahun kemarin, angkanya tidak berubah atau sama saja," kata Sofwan, saat ditemui detikcom di kantornya, Selasa (9/11/2020).
Secara rinci, Sofwan mengungkapkan angka perceraian di Lamongan memang lebih banyak diwarnai dengan permintaan cerai gugat dari para istri yang mencapai 52 persen. Sedangkan permintaan cerai talak yang datang dari para suami sebesar 48 persen.
"Angkanya secara total sejak Januari adalah 1.692 cerai gugat yang diajukan dari pihak istri, sedangkan cerai talak yang diajukan suami sebanyak 799," terang Sofwan.
Sofwan menyebut ada dua indikator yang menjadi soal dasar atau penyebab adanya proses pengajuan cerai yang terjadi di Lamongan. Pertama, menurut Sofwan, adalah persoalan ekonomi di antara suami-istri yang mencapai hampir 60 persen.
Persoalan lain yang sering menjadi sebab perceraian di Lamongan, lanjut Sofwan, adalah persoalan intensitas 'komunikasi udara'. Komunikasi udara ini adalah tingginya penggunaan media sosial yang kemudian berujung pada perceraian.
"Rata-rata selain soal perekonomian, penyebab lainnya adalah dari komunikasi udara atau handphone melalui media sosial yang menjadi penyebab utama kedua pengajuan cerai ke PA," tambahnya.
Sofwan pun mencontohkan beberapa kasus yang terjadi ketika suami pulang kerja ternyata tidak disambut dengan senyum tapi istri malah asyik main HP atau sebaliknya.
"Kami juga berupaya memediasi agar perceraian tersebut tidak sampai terjadi pada sidang pertama, tapi kalau sudah tidak bisa ya sidang kita lanjutkan," ungkapnya.
Selain menangani perkara perceraian, PA Lamongan yang telah meraih predikat Wilayah Birokrasi Bersih Melayani(WBBM) ini juga menangani sejumlah perkara lainnya dan telah diputuskan hingga menjelang akhir tahun ini. Beberapa kasus tersebut antara lain soal hak waris, asal usul anak, izin poligami dan lain sebagainya. PA Lamongan sendiri saat ini juga sudah menerapkan inovasi pelayanan pengajuan perkara secara digital yang disebut e-Court.