Terdakwa Korupsi SDN Gentong Ambruk Jalani Sidang Perdana Secara Virtual

Terdakwa Korupsi SDN Gentong Ambruk Jalani Sidang Perdana Secara Virtual

Muhajir Arifin - detikNews
Senin, 09 Nov 2020 22:13 WIB
sdn gentong
Terdakwa M Rizal saat menjalani sidang secara virtual (Foto: Muhajir Arifin)
Pasuruan - Kasus korupsi proyek rehabilitasi SDN Gentong, Kota Pasuruan, yang ambruk memasuki babak baru. Terdakwa Muhammad Rizal menjalani sidang perdana.

Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan digelar secara virtual, Senin (9/11/2020). Pembacaan dakwaan dilakukan dari Pengadilan Tipikor Surabaya. Sementara terdakwa berada di Lapas IIB Pasuruan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Widodo Pamudji mengatakan Rizal merupakan pejabat pembuat komitmen (PPK) saat proyek rehabilitasi gedung SDN Gentong pada 2012. Ia didakwa telah menyalahgunakan kewenangan sehingga negara mengalami kerugian sebesar Rp 85 juta.

JPU menyebutkan, pada Juli 2012 Rizal menawari Dedy Maryanto pekerjaan rehab ruang kelas SDN Gentong. Dedy yang tak punya perusahaan berbadan hukum meminjam bendera CV DHL Putra selaku penyedia material galvalum dan CV Andalus selaku penyedia material non galvalum. Dedy kemudian menunjuk Sutaji Efendi sebagai mandor proyek.

"Terdakwa juga membuat dokumen kontrak yang tidak benar. Sehingga proyek itu seolah-olah dilakukan dengan metode penunjukan langsung. Di antaranya dokumen antara PPK dengan CV DHL Putra dengan nilai kontrak Rp 48 juta serta CV Andalus dengan nilai kontrak Rp 154 juta," terang JPU.

Dari dua kontrak itu, Dedy menerima dana Rp 176 juta. Selain untuk belanja material, membayar upah tukang dan mandor juga memberi fee kepada dua pemilik perusahaan yang benderanya dipinjam. Terdakwa menerima Rp 1 juta dari Dedy. Ia juga mendapat keuntungan senilai Rp 18 juta.

"Perbuatan terdakwa diancam pidana dalam pasal 3 jo 18 ayat 1 huruf d UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20/2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Atau kedua, perbuatan terdakwa melanggar pasal 9 UU Nomor 20/2001 tentang perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor," tandasnya.

Untuk diketahui, Dedy Maryanto dan Sutaji Efendi kini tengah menjalani hukuman atas kelalaian sehingga gedung sekolah itu ambruk dan memakan dua korban jiwa. Keduanya divonis 3 tahun penjara. (iwd/iwd)

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.